85 Napi Lapas Tanjabbarat Dirumahkan

Minggu, 05 April 2020 - 20:43:55


Napi Lapas Kualatungkal yang dirumahkan.
Napi Lapas Kualatungkal yang dirumahkan. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Total 85 Napi (Narapidana) Lapas Kelas II B Kualatungkal bakal mendapat progam asimilasi atau dirumahkan karena dampak Pandemi Covid-19.

Sebanyak 44 napi gelombang pertama sudah dipulangkan, Kamis (2/4) dengan tetap dilakukan pengawasan oleh Bapas dan Pihak Kejaksaan.

Kalapas II B Kualatungkal, Imam Siswoyo Melalui Kasi Binadik, Haszuwan Affandi, SH. MH mengatakan program asimilasi kepada warga binaan yang telah memasuki beberapa kategori yang telah ditentukan.

"Sarat mendapatkannya ada bebera item, salah satunya sudah menjalani setengah dari masa pidananya," ujarnya.

Selain itu, Untuk narapidana yang mendapatkan program ini ada beberapa syarat dan pernyataan, dan disitu salah satunya dirumah masing - masing. Pada pendataan yang pertama untuk sementara Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kuala Tungkal mencatat ada 85 orang.

Para Napi yang dirumahkan atau dipulangkan akan kembali dimasukam kedalam sel tahanan jika terbukti melanggar aturan dan berkeliaran di luar rumah.

"Jadi mereka dipantau oleh Bapas dan kejaksaan, hanya di rumah saja dan tidak diperbolehkan keluar, jika ada ketahuan keluar maka bisa dimasukkan lagi ke tahanan," tegasnya. (ken)

 

Editor  ;  Ansory S