67 Narapidana di Lapas Kelas II B Muarabulian Dirumahkan

Minggu, 05 April 2020 - 20:46:30


Napi yang dirumahkan
Napi yang dirumahkan /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Sebanyak 67 Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muarabulian dibebaskan Jumat (3/4).

Para napi dibebaskan berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Klas II B Muarabulian Dwi Santosa, menyebutkan bahwa pembebasan para napi ini dilakukan secara dua tahap oleh pihak lapas. Tahap pertama sebanyak 33 Napi dan tahap kedua 34 Napi.

"Total dua tahap itu ada 67 Napi yang dibebaskan. Dan semua Napi yang dibebaskan karena adanya asimilasi dari Kemenkumham, " ungkap Dwi Santosa.

Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap Napi yang dilakukan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Dwi Santosa sendiri mengatakan, untuk mendapatkan asimilasi Napi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan .

"Dan kriteria yang dari Kemenkumham, Warga binaan yang menerima asimilasi ini yakni, yang telah menjalani 2 per 3 masa tahanannya, yang jatuh sampai 31 Desember 2020," terangnya.

Asimilasi ini hanya berlaku bagi warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum atau tidak terkait pada peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, seperti kasus korupsi, terorisme maupun narkotika dengan masa hukuman di atas 5 Tahun.

Sebanyak 67 Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muarabulian dibebaskan Jumat (3/4).

Para napi dibebaskan berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Klas II B Muarabulian Dwi Santosa, menyebutkan bahwa pembebasan para napi ini dilakukan secara dua tahap oleh pihak lapas. Tahap pertama sebanyak 33 Napi dan tahap kedua 34 Napi.

"Total dua tahap itu ada 67 Napi yang dibebaskan. Dan semua Napi yang dibebaskan karena adanya asimilasi dari Kemenkumham, " ungkap Dwi Santosa.

Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap Napi yang dilakukan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Dwi Santosa sendiri mengatakan, untuk mendapatkan asimilasi Napi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan .

"Dan kriteria yang dari Kemenkumham, Warga binaan yang menerima asimilasi ini yakni, yang telah menjalani 2 per 3 masa tahanannya, yang jatuh sampai 31 Desember 2020," terangnya.

Asimilasi ini hanya berlaku bagi warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum atau tidak terkait pada peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, seperti kasus korupsi, terorisme maupun narkotika dengan masa hukuman di atas 5 Tahun. (hmi)

 

Editor  :  Ansory  S