Penyelundupan Ribuan Burung Dari Riau Digagalkan

Minggu, 05 April 2020 - 21:33:59


Burung yang akan diselundupkan.
Burung yang akan diselundupkan. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Jajaran Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung dari Propinsi Riau yang akan dikirim ke Kota Jambi, Sabtu (4/4).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan mobil Avanza dengan beberapa TNKB palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi polisi.

Kapolres Tanjab Barat, AKPB Guntur Saputro Sik mengatakan kegiatan merupakan hasil giat Cipkon jajaran Polsek Tungkal Ulu diJalan Lintas Timur KM 138, Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu. Awalnya, polisi melakuan pengejaran terhadap salah satu kendaraan jenis Avanza yang tiba berbalik arah tak jauh dari lokasi Razia.

"Kapolsek Tungkal Ulu bersama dengan Anggota melakukan pengejaran thd kendaraan tsb dan berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Gemuruh Km 140. Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, diduga pelaku tertangkap tangan membawa satwa burung yang dilindungi," tutur Kapolres, Minggu (5/4).

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi juga mendapati dan beberapa TNKB (Nomor Polisi) palsu dari mobil pelaku.

Selain itu, petugas juga mendapati ribuan burung yang dilindungi dari mobil pelaku diantaranya jenis Pojsay Mandarin 6 ekor, Kacer 2 Ekor, CUCAK HIJAU 34 Ekor, UCAK MINI 45 Ekor, KEPODANG 31 Ekor, CIBLEK 300 Ekor, GELATIK SUMATERA 300 Ekor dan jenis KOLIBRI sekitar 500 Ekor.

"Saat itu, tiba-tiba anggota curiga ada mobil Avanza Nopol BH 2132 EK dari arah Riau menuju Jambi lalu putar arah melitat Polisi, hingga kemudian dikejar dan berhasil diamankan KM 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu," tutur Kapolres Guntur Saputro.

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan yakni Norman Widodo, warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, Rengat Barat, Provinsi Riau.

Polisi tengah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus tersebut.Jika terbukti bersalah, pelaku bakal terancam Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, polisi mendalami kemungkinan jeratan kasus penipuan dan pemalsusan dokumen dengan alat bukti TNKB palsu uang ditemukan dalam mobil pelaku. Selain itu, polisi juga tengah berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyerahkan satwa yang dilindungi

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA agar nantinya burung-burung tersebut bisa kita serahkan," tegasnya.(ken)

 

 

Editor  : Ansory S