Tetap Ngotot Mudik, Siap-Siap TPP Dipotong

Senin, 13 April 2020 - 21:24:54


Fasha
Fasha /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Guna menekan penyebaran virus covid 19, Walikota Jambi Syarif Fasha mengambil kebijakan tegas dengan melarang ASN Kota Jambi untuk tidak melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri mendatang.

Yaitu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Non ASN di Pemerintah Kota Jambi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden bahwa ASN pada tahun ini dilarang untuk mudik Lebaran tahun 2020.

"Kami tegaskan kepada seluruh ASN dan non ASN pemerintah Kota Jambi untuk tidak mudik. Bagi yang melanggar akan kami siapkan sanksinya, dan akan kami potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," tegas Fasha.

Selain itu, menurut Intruksi Pemerintah Pusat bagi ASN yang melanggar dan nekat Mudik lebaran akan dikenakan sanksi, seperti, penundaan kenaikam gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

Selanjutnya, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pemerintah pusat mengeluarkan keputusannya mengenai pengaturan mudik ini. Jadi, pemerintah tidak akan menindak mereka yang pulang kampung, atau menerbitkan larangan mudik secara resmi.

Dalam hal ini, pemerintah hanya mengeluarkan himbauan untuk tidak pulang kampung. Bagi mereka yang pulang kampung, harus mematuhi aturan 14 hari karantina di dalam rumah.

Selain itu, bagi masyarakat yang mudik, maka statusnya otomatis menjadi ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Kemudian transportasi publik yang akan digunakan pemudik juga diatur agar tidak terjadi kepadatan, sehingga ada jarak antara penumpang satu dan lainnya.

Dengan adanya aturan ini, maka pihak otoritas di daerah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) bisa bekerjasama dan memastikan orang yang mudik mematuhi aturan karantina.

Sedangkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan pegawai Bada Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang untuk mudik. Jika mereka melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat setahun, hingga diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah. (ria)

 

 

Editor  :   Ansory S