radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 terkait panduan ibadah Ramadan 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Salah satu panduan yang dikeluarkan Kemenag yaitu terkait dengan kegiatan salat tarawih yang dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Menanggapi hal ini Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H.Muhammad menjelaskan bahwa keputusan atau kebijakan yang telah diambil ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan penularan virus corona.
"Karena di kondisi sekarang kita tidak tahu siapa yang terpapar," ujarnya.
Selain mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat tarawih berjamaah di masjid.
Surat edaran tersebut juga berisi agar masyarakat melakukan ibadah seperti tadarus dan Nuzulul Quran di rumah. Serta tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Sedangkan untuk salat Idul Fitri sendiri Kakanwil menjelaskan bahwa masih menunggu Fatwa MUI dan berharap sebelum Idul Fitri pandemi ini telah selesai.
Saat ini Kemenag Provinsi Jambi sendiri seperti dijelaskan Kakanwil bahwa telah menyebarluaskan informasi ini dan berharap kepada masyarakat untuk bisa sama-sama mematuhinya.
"Kanwil punya akses sampai ke pelosok-pelosok dan surat edaran ini sudah disampaikan ke Kemenag nanti akan disampaikan ke semua aparatur Kementerian Agama," jelas Muhammad.(rvi)
Editor ; Ansory S
Lawan Covid-19, Ini Upaya Yang Sudah Dilakukan Pemkab Tanjabbar
Di Merangin Anggaran Penanganan Covid-19 Besar, tapi Keluarga Pasien tak Diberi Makan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada