Sejumlah Paket Proyek Fisik PUPR Sarolangun Terancam Dipending

Rabu, 15 April 2020 - 22:06:39


Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari bersama Mendagri, Muhammad Tito Karnavian disalah satu acara beberapa waktu yang lalu
Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari bersama Mendagri, Muhammad Tito Karnavian disalah satu acara beberapa waktu yang lalu /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Sejumlah paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun pada tahun 2020 terancam dipanding alias ditangguhkan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati NOMOR 119/2813/SJ NOMOR 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

SKB Mendagri dan Menkeu sudah diterima oleh Pemkab Sarolangun dan DPRD Sarolangun. Pada Selasa (14/04), sekitar pukul 14.00 WIB pimpinan DPRD Sarolangun bersama perwakilan fraksi sudah duduk bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun, saat itu hadir langsung Wabup H Hillalatil Badri, Sekda Ir Endang Abdul Naser, Asisiten II Ir Dedy  Hendri, Asisten III Azrian, Kepala Bappeda H Lukman, Kepala BPKAD Emalia Sari, Kepala BPPRD, Ahmad Zaidan, Kadiskominfo Kurniawan ST dan sejumlah Kabid di BPKAD dan Bappeda.

Ketika Dimintai keterangan, Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE menyebutkan,  SKB Mendagri dan Menkeu ditetapkan tanggal 9 April 2020, paling lambat dua minggu setelah penetapan diminta kepala daerah untuk menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Mendagri dan Menkeu.

“Koordinasi dengan TAPD sudah kita lakukan, kita berharap eksekutif bekerja optimal dalam mengikuti alur dan proses penyesuaian APBD, guna menindaklanjuti terhadap SKB menteri tersebut,”katanya.

Diterangkan Tontawi Jauhari, dalam putusan SKB pada point satu, diminta kepala derah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD. Kemudian pada point dua putusan SKB minta kepala daerah melakukan penyesuaian belanja.

“Rasionalisasi belanja pegawai di daerah akan disesuaikan, kemudian rasionalisasi belanja barang dan jasa dilakukan minimal 50 persen dan rasionalisasi belanja modal juga dilakukan minimal 50 persen,”sebutnya.

Ditambahkan Ketua DPRD, dari rasionalisasi belanja modal minimal 50 persen, sepertinya ada beberapa item kegiatan mengalami pengurangan belanja, termasuk renovasi ruangan dan gedung serta perlengkapan perkantoran.

“Rasionalisasi belanja modal 50 persen juga berkaitan dengan kegiatan pembangunan gedung baru dan pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya,”terangnya.

Kabid Pendanaan Bappeda Sarolangun, Maria Susanti ketika dimintai keterangan via WhatApp juga mengakui ada sejumlah pekerjaan kegiatan proyek fisik tahun 2020 ini mengalami penundaan.

“Kini, dalam proses pemetaan oleh OPD tekhnis sampai Minggu 19 April 2020, karena kita wajib melaporkan penyesuaian APBD ke pusat paling lambat tanggal 22 April 2020,”tandasnya.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S