Disdikbud Sarolangun Berduka, Helmi: Prihatin, Kita Langsung Kumpulkan Kepsek

Kamis, 16 April 2020 - 16:22:05


Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, Helmi SH
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, Helmi SH /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun bersama Korwil Disdikbud Kecamatan dan semua Kepsek SMP se Kabupaten  Sarolangun turut berduka cita atas meninggalnya salah seorang siswi berinisial MA (16) yang tengah duduk dibangku kelas IX di SMPN 17 Sarolangun.

MA (16) yang dikenal aktif di kepengurusan OSIS SMPN 17 Sarolangun menghembuskan nafas terakhir atas aksi kejahatan yang tragis dan sadis oleh pelaku yang kini masih dalam penyilidikan polisi.

Korban MA (16) ditemukan oleh warga di areal kebun karet yang lokasinya tak jauh dari belakang kantor Lurah Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Rabu (14/04) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kadisdik Sarolangun, Helmi SH ketika dimintai keterangan menyebutkan, jika Disdik Sarolangun sungguh prihatin terhadap kejadian melanda MA (16) siswi SMPN 17 Sarolangun.

“Setelah menerima informasi semalam, kami stand by RS LGM Sarolangun, pagi ini kami bertaziah ke rumah duka dan mengantarkan almarhumah ke tempat peristirahatan terakhir,”ujarnya.

Dipaparkan Helmi, tindak lanjut atas kejadian ini, pada Kamis (16/04) menjelang Zuhur, jika dirinya sudah mengumpulkan semua Korwil Disdikbud Kecamatan dan semua Kepsek. Tujuannnya, untuk memperkuat surat edaran perpanjangan libur terkait penyebaran Covid-19 sesuai dengan intruksi Bupati Sarolangun Nomor : 443.2/0250/PEM/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan risiko Covid-19.

Selain itu, mempertegaskan kembali surat Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang pembelajaran secara Daring dan bekerja dari rumah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan surat edaran Gubernur Jambi Nomor : 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tentang  penyelenggaran ibadah dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran wabah infeksi Covid-19.

“Saya minta point-point yang ada surat Mendikbud, Gubernur Jambi dan Bupati Sarolangun untuk diterapkan secara maksimal di semua sekolah, contohnya Kepsek dan guru memberikan himbauan kepada seluruh peserta didik untuk tetap belajar di rumah mereka masing-masing, sebaliknya anak didik tidak bertemu dalam bentuk kelompok,”tegas Helmi.

Terpisah, Kepsek SMPN 17, Idham Kholid ketika dimintai keterangan, mengakui jika siswinya berinsial MA (16) yang meninggal merupakan siswi yang aktif di OSIS, Pramuka, PMR di sekolah.

Menurut Kepsek, jika anak didiknya ini sudah pernah mengahrumkan SMPN 17 Sarolangun di tingkat Kabupaten Sarolangun, sebaliknya ia juga siswi yang berprestasi di kelas, atau berada di posisi rangking 3 besar.

“Atas nama Majelis Guru, Tata Usaha SMPN 17 Sarolangun dan OSIS turut berduka cita, selamat jalan anak didik kami, semoga tenang dialam sana,”tandasnya.

Disinggung soal mencuat kabar adanya tugas belajar siswa dan siswi yang dilakukan secara berkelompok, sehingga korban MA (16) bernasib naas ketika keluar rumahnya ingin menyelesaikan tugas belajar berkelompok bersama teman-temannya, dikatakan Kepsek bahwa tidak ada tugas kelompok yang diberikan sekolah kepada siswa dan siswi dalam kondisi Covid-19 ini, namun pihak sekolah tetap menjalankan surat edaran Mendikbud, Gubernur Jambi dan intruksi Bupati Sarolangun.

“Kita pihak sekolah tidak memberikan tugas anak didik yang berkaitan dengan kerja kelompok, tapi yang diberikan sekolah itu adalah tugas mandiri secara individu yang berkaitan dengan Covid-19,”katanya.

Sebetulnya, tugas yang diberikan sekolah bukanlah alasan untuk anak didik keluar rumah, tapi tugas itu diminta anak didik mengerjakan dirumah, misalkan tugas membuat makalah yang berakaitan dengan Covid-19, itu bukan harus diketik tapi dilakukan dengan tulisan tangan dan tugas itu bisa dikerjakan di rumah, sebaliknya bukan harus bekerja kelompok.

“Perlu untuk saya luruskan, tugas berkelompok itu tidak ada, sebab kami dari sekolah tidak ada memberikan intruksi kepada anak didik untuk kerja kelompok sesuai dengan surat edaran Mendikbud dan surat dari dinas pendidikan kabupaten,”tandasnya. 

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S