Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Perusahaan penyedia jasa Outsorcing RSUD KH Daud Arif Kualtungkal, CV Sumatera terkesan mengabaikan salah satu syarat operasinya perusahaan yakni BPJS Ketenagakerjaan untuk semua karyawan.
Hal ini dibenarkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kualatungkal, melalui Account Representative Perintis, Awaludin.
"Ya CV Sumatera itu bermasalah, sebelumnya sudah kami datangi, dulu pernah terdaftar sekitar 20-an karyawannya pada tahun 2018, taunya sekarang tenaga kerjanya yang terdaftar tersebut sudah dikeluarkan dan berganti tenaga kerja baru tanpa ada koordinasi ataupun mendaftar BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Awaludin.
Dijelaskannya, pihaknya sudah mengingatkan dengan menyurati perusahaan yang bersangkutan namun tidak diindahkan, karena sesuai aturan operasinya sebuah perusahaan, tenaga kerjanya wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemaren katanya mau ditindak lanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali," jelasnya.
Sehingga disebutkannya, BPJS akan meneruskan kasus ini ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
"Agar pihak kejaksann melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan. Ini tidak lansung pidana, alurnya nanti dilakukan pemanggilan sampai sampai dengan tiga kali, jika tidak ada niat baik darinperusahaan maka bisa berubah status dari perdata menjadi pidana," sebut Awaludin.
Untuk dikedahui, CV Sumatera mulai beroperasi sebagai penyedia jasa outsorcing RDUD KH Daud Arif dari pertamakali diserahkan ke pihak pihak ketiga sejak tiga tahun lalu.
Pertama kali beroperasi, pada tahun 2018 ada terdaftar BPJS sekitar 20an tenaga kerja, tapi sudah dikeluarkan semua, sehingga sekarang status BPJS Ketenagakerjaan karyawan CV Sumatera saat ini sudah nonaktif.
Sementara itu, Pihak Perusahaan CV Sumatera, Mawardi, dikonfirmasi terkait hal ini blak-blakan berkilah alasan karyawan belum terdaftarnya BPJS karena pelayanan BPJS tutup dampak Covid-19.
"Sudah kita daftar kok, tapi yang baru memang belum karena pelayanan BPJS tutup dampak korona ni," kilahnya.
Meski demikian, dijelaskannya saat ini ada sekitar 32 karyawan yang bekerja sebagi Cleaning Service di RSUD KH Daud Arif, namun dia terkesan menganggap karyawan perusahannya tidak harus terdaftar BPJS dengan alasan sistem tenaga kerja kontrak.
"Kami nikan kryawannya tenaga kerja kontrak, sifatnya bukan untuk selama-lamanya," sebut Mawardi, mealui ponselnya. (ken)
Editor : Ansory S
Sejumlah Paket Proyek Fisik PUPR Sarolangun Terancam Dipending
Musrenbang Via Vidcon, Bupati minta OPD Prioritaskan Pemulihan Sektor Ekonomi dan Sosial
Kebijakan Fasha, Selama Pandemi Pemkot Perpanjang Jatuh Tempo Empat Sektor Pajak
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi