radarjambi.co.id-BATANGHARI-Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari pada Idul Fitri 1441 H/2020 secara resmi telah ditetapkan melalui rapat Kementrian Agama (Kemenag) Batanghari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari.
Berdasarkan hasil rapat 1 April 2020 tersebut menetapkan, zakat fitrah tahun ini yang wajib dikeluarkan masayarakat Batanghari di bagi dalam dua kategori.
Kategori pertama dengan menggunankan bahan makanan pokok (beras), kemudian kedua dengan mengeluarkan uang yang jumlah disesuaikan.
Adapun rincian zakat fitrah yang ditetapkan adalah untuk zakat yang dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok, maka ukuran 2.5 Kg perjiwa. Sedangkan yang menginginkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka dibagi lagi dalam tiga tingkatan yang juga disesuaikan.
Tingkatan zakat fitrah tertinggi besaran Rp 57.000, dengan hitungan harga beras kwalitas tertinggi Rp 15.000 yang dikali 3.8 Kg, menengah Rp 43.700 dengan hitungan harga beras kwilitas sedang Rp 11. 500 yang dikali 3.8 Kg dan terendah Rp 36.100 dengan hitungan beras kwalitas Rp 9.500 Kg yang dibagi 3.8 Kg.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batanghari, Drs Al Jufri M Pd I, mengatakan besaran zakat fitrah ini sudah sesuai dengan hasil pantauan dari pihak Disperindagkop Kabupaten Batanghari terhadap harga beras terkini.
"Tinggal masyarakat memilih kategori mana yang diambil sesuai dengan harga beras yang di konsumsi sehari-hari. Untuk zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang," ujarnya.
Dikatakanya, zakat fitrah pada idul fitri tahun ini tidak jauh mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Dan nilai zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
"Nilai zakat fitrah di Kabupaten Batanghari tentu tidak sama dengan daerah lain. Dan ini hanya berlaku hanya untuk Kita di Batanghari saja, masyarakat mau bayar pakai beras boleh, uang juga boleh,”tutupnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Iday : Tender Dimonopoli Kelompok Tertentu, Sudah 50 Perusahaan Lokal Tebo Mati Selama 8 Tahun
Inspektorat Batanghari Ingatkan Jangan Main-main Terhadap Dana Covid-19
Kasus CV Sumatera, Dewan dan Disnaker Dukung BPJS Tempuh Jalur Hukum
Pasar Bedug Ditiadakan di Pasar Sarolangun pada Ramadhan 1441 H