Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Terkait statemen Bupati Tanjung Jabung Barat menyoal Pengalihan Dana Covid-19 yang telah ‘habis’, Sekretaris Daerah Haji Agus Sanusi menyampaikan klarifikasi bahwa yang di maksud ‘habis’ tersebut bukan berarti telah habis di salurkan melainkan Pemkab telah menyediakan anggaran sebesar Rp. 101 Milyar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 ini.
“Maksud pak bupati telah habis itu, telah di alokasikan sesuai pos-pos yang terkait dengan penangangan covid-19 bukan telah habis di salurkan”, kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut.
Sebelumnya pada saat launching bantuan sosial (BANSOS) di Alun-alun Kuala Tungkal Senin (27/4), Bupati Safrial menyatakan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah covid-19. Anggaran tersebut telah habis di alokasikan ke pos-pos terkit terutaman pos kesehatan.
Statemen bupati tersebut menurut sekda di maksudkan bukan telah habis di gunakan namun telah di alokasikan atau telah di sediakan.
“BTT itu belum bisa di salurkan mengingat status daerah kita masih siaga belum tanggap darurat”, tukasnya.(ken)
Editor : Ansory S
Warga Kecewa, Proyek Swakelola PUPR Tanjabbar Dikerjakan Asal Jadi
Pemakaman Warga Kerinci dengan Protokol Covid 19, Ini Penjelasan Kades dan Kadinkes
Warga Batanghari Positif Corona Sudah di Isolasi di RS Hamba
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin