radarjambi.co.id-JAMBI-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi telah merilis besaran Zakat Fitrah per Kabupaten/kota Idul Fitri 1441 tahun ini.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani bersama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan diketahui oleh Gubernur Jambi, menetapkan standar zakat fitrah dengan katergori tertinggi, menengah dan terendah di setiap Kabupaten/Kota.
Maksudnya masyarakat bisa menyesuaikan dengan kemampuannya. Dan untuk besaran tiap daerah ini sudah dikaji bersama oleh Kanwil Kemenag daerah bersama MUI.
Untuk daerah dengan besaran zakat fitrah tertinggi ada di Kabupaten Tanjab Barat dengan nilai Rp60 ribu.
Kemudian Kabupaten Batanghari Rp57 ribu, lalu Kabupaten Tanjab Timur Rp56 ribu, Kabupaten Merangin dan Bungo yang kompak menetapkan besaran tertingginya pada angka Rp53.200. Sedangkan Kota Jambi ada pada angka Rp51.300.
Untuk pembayaran zakat fitrah ini sendiri diterangkan dapat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M.Yazid Bafadhal menyampaikan pada prinsipnya zakat fitrah itu dapat lansung disalurkan oleh setiap individu kepada mustahiq atau orang yang berhak sesuai kriteria syariat.
Pemerintah menyediakan layanan Badan Zakat dan yang terkecil adalah Unit Pengumpul (UPZ).
"Untuk itu silahkan setiap individu dapat menyalurkan lewat lembaga tersebut, namun tidak menafikan bahwa pada kebiasaannya banyak masjid juga membentuk badan amil zakat dan itu akan didata oleh para penyuluh agama islam," sampainya.
Hanya saja dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini diharapkan bagi seluruh UPZ atau panitia amil zakat dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Harus diterapkan protokol ini," tegasnya.
Kemudian terkait anjuran Kemenag Pusat yang menyarankan akan penyaluran zakat fitrah lebih cepat guna memutus mata rantai Covid-19, kata Yazid bisa saja dilakukan namun penyaluran tetap wewenang UPZ setempat.
"Ini wewenang UPZ setempat dengan mempertimbangkan kondisi warga masing-masing, namun dihimbau dapat terlaksana secara lebih cepat," tegasnya.
Daftar besaran Zakat Fitrah Berdasarkan, Tertinggi, Menengah dan Terendah. (har)
1. Tanjabbar : Terbesar Rp60 ribu, Menengah Rp46 ribu, Terendah Rp38 ribu.
2. Batanghari : Tertinggi Rp.57 ribu, Menengah Rp43.700, Terendah Rp36.100
3.Tanjabttim : Tertinggi Rp56 ribu, Menengah Rp46 ribu, Terendah Rp38 ribu
4.Bungo : Tertinggi Rp53.200, Menengah Rp45.600, Terendah Rp41.800.
5.Merangin : Tertinggi Rp53.200, Menengah Rp43.700, Tertinggi Rp38 Ribu
6.Sarolangun : Tertinggi Rp53.200, Menengah Rp45.600, terendah Rp38Ribu
7.Muaro Jambi : Rp53 Ribu, Menengah Rp46 Ribu, Tertinggi Rp38ribu.
8.Kota Jambi : Tertinggi Rp.51.300, Menengah Rp47.500, Terendah Rp37.620.
9.Kerinci : Tertinggi Rp45 Ribu, Menengah Rp35 ribu, Terendah Rp30 ribu.
10. Sungai Penuh : Tertinggi Rp35 ribu, Menengah Rp30 ribu, Tertinggi Rp27.500.
11.Tebo : Tertinggi Rp38 ribu, Menengah Rp 30 ribu, Terendah Rp25 ribu.
Dua Kali Sebulan Ratusan Rumah Warga Tiga Desa di Sungai Abu Terendam Banjir
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin