Radarjambi.co.id, TANJABBARAT - Angkutan material pembangunan arena Mushabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Tanjab Barat tepatnya di Parit VII Desa Tungkal I, telah melangkahi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat.
Pasalnya, Truck trailer yang memngangkut tiang pancang pembangunan tersebut masuk dengan muatan yang melebihi tonase masuk tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat maupun Satlantas Polres Tanjab Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat, Samsul Juhari, di konfirmasi membenarkan pihak penaggung jawab mobilisasi angkutan material tersebut jelas sudah menyalahi Perda No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1.
"Dinyatakan bahwa setiap kendaraan alat berat melawati atau masuk kota Kualatungkal harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati Tanjab Barat atau Kepala Dinas yang menangani urusan Perhubungan Kabupaten. Sedangkan mereka lewat tidak ada koordinasi apalagi izin dengan Dishub Kabupaten Tanjab Barat," ungkap Samsul Juhari.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar bersama jajaran Satlantas Polres Tanjabbar telah melakukan pengecekan Truk Trailer di lokasi Pembangunan arena MTQ, Parit VII, Desa Tungkal I, pada Selasa pagi (12/5).
Dikatakan Kadishub, setidaknya ada 10 truk trailer yang sudah masuk melewati jalan dalam kota dalam dua hari terakhir tanpa izin.
"Secara aturan memang truk trailer tidak dibenarkan masuk dalam kota. Untuk itu, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum rapat," sebutnya.
Disebutkan Samsul, Pihaknya sudah menyadwalkan rapat pada Rabu (13/5) besok pukul 9.00 pagi bertempat Ruang Pelabuhan LLASDP Kualatungkal yang akan melibatkan pihak terkait dan penanggung jawab proyek tersebut demi untuk tegaknya aturan yang ada.
"OPD yang terlibat akan diundang, antara lain Dinas PUPR, Satpol PP, Satlantas Polres Tanjabbar, Pimpro pembangunan lokasi MTQ, serta penanggungjawab angkutan mobil tronton tersebut," jelas Kadishub.
"Tadi juga kita sudah melakuka pengecekan kendaraan tersebut sekalian mengantar surat panggilan kepada penanggung jawab proyek untuk rapat besok. Memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari mereka terkait angkutan material tersebut, maka besok akan kita bahas," tandasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Pemkab Tanjabbar Bahas Persiapan Pemakaman Jika Ada Pasien Corona Meninggal
Angkutan Umum Dalam Wilayah Provinsi Jambi tak Dilarang Beroperasi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada