radarjambi.co.id-TEBO-Sekitar 175 orang Nara Pidana (Napi) binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo bakal diusulkan untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Muaro Tebo melalui Kasi Binadik, Saipuddin Umar, Kamis (14/05) menjelaskan dari jumlah 256 Napi yang berada di Lapas Tebo, hanya 175 Napi yang diajukan.
"Namun, itu baru sekedar usulan, Kita mengajukan sebanyak 175 orang dari jumlah 256 napi yang ada di Lapas Tebo saat ini,"terang Saipuddin kepada awak media saat dikonfirmasi sembari menjelaskan remisi yang diajukan mulai dari 15 hari, hingga maksimalnya 1,5 bulan. Dan dengan syarat berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insyaallah dalam beberapa hari kedepan sudah bisa diketahui apakah usulan yang kita ajukan tersebut disetujui atau tidak,"tutupnya.(yan)
Editor : Ansory S
Breaking News : Pria Meninggal di Jalan Dievakuasi Petugas dengan APD Lengkap
Tersangka Pembunuh Surman juga Penodong Petani Karet di Pematang Kolim
Gagalkan Penyeludupan 0,5 Kilogram Sabu, Polres Tanjabbar Amankan 2 Pelaku Mantan Residivis
Rekonstruksi Pembunuhan Inah, Siswi SMP N 1 Betara Peragakan 22 Adegan
Rumah BEDE Sabu di Danau Serdang Digerebek Timsus Polsek Pauh
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin