RADARJAMBI.CO.ID-Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan berdasarkan kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum perlu diberlakukan di Provinsi Jambi.
Hal itu dikatakannya dalam Seminar Analisa Hasil Sementara Kegiatan Kajian Kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Rencana Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di aula kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jambi, Kemarin.
Hadir dalam seminar itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Kav M. Zulkifli, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Azrin, Tim Peneliti Akademinsi Dr Umi Kalsum, Dr Susi Desmariani, Novia Susianty, Fitra dan Husni Jamal selaku moderator.
"Kita melihat dari kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi tadi, Provinsi Jambi belum saatnya menerapkan PSBB, seandainya PSBB diterapkan kita perlu mengkaji dari aspek ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Jadi untuk Provinsi Jambi saat ini belum menerapkan PSBB," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi kemungkinan menyebarnya COVID-19 di Provinsi Jambi, antara lain melalui surat edaran Gubernur Jambi, serta beberapa kali imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19. Sudirman berharap agar upaya-upaya pencegahan lebih intensif dilakukan sehingga menambah kesadaran masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah, untuk tidak bepergian, di rumah saja, jika keluar rumah pakai masker dan cuci tangan pakai sabun.
"Pemerintah daerah juga akan lebih intensif melacak adanya klaster-klaster baru. Dengan begitu semakin dilacak kemungkinan makin banyak yang terinfeksi, konsekuensinya rumah sakit semakin penuh,” kata Sudirman.
Berbagai kebijakan yang terus dilakukan oleh Pemprov Jambi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar aktivitas ekonomi bisa pulih kembali, diantaranya imbauan gubernur tanggal 15 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19, keputusan gubernur tanggal 18 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam dan surat edaran gubernur tanggal 21 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Kemudian keputusan gubernur tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam dan surat edaran gubernur Tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyediakan beberapa tempat karantina, baik untuk tim medis maupun pasien. Diantaranya gedung LPMP, Bandiklat Provinsi Jambi, Asrama Haji dan juga ada hotel.
"Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan langkah-langkah terbaik untuk penanganan COVID-19, contohnya kita akan memanggil pengelola pasar-pasar untuk melakukan pencegahan yang lebih intensif agar penyebarannya tidak lagi membesar," kata Sudirman menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi, Azrin mengatakan semenjak mewabahnya COVID-19 di Indonesia, Balitbangda Provinsi Jambi langsung mendiskusikannya untuk melakukan survei yang dilaksanakan 31 Maret sampai 14 April 2020 dengan membentuk tim khusus penelitian dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Gubernur Jambi melalui Sekda, guna mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap COVID-19 dan mengantisipasi penularannya di tengah masyarakat.(har)
BREAKING NEWS! Bertambah 10, Total Sudah 79 Pasien Positif Covid-19 di Jambi
Peduli Rekan Media, Fachrori Beri Bantuan Sembako ke 150 Jurnalis Jambi
Gubernur Jambi Beri Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir
Ini Identitas Lengkap 15 Pasien Tambahan Covid19 di Provinsi Jambi
15 Kasus Baru Positif Covid-19 di Jambi Hari Ini, Terbanyak dari Sungaipenuh dan Merangin
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi