RADARJAMBI.CO.ID-Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH mengemukakan, berdasarkan kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum perlu diberlakukan di Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Garuda Putih (Gapu), Kolonel Kav.M.Zulkifli, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Ir.Azrin, Tim Peneliti Akademinsi Dr.Umi Kalsum,MKM, Dr.Susi Desmariani,SE,ME, Novia Susianty, Fitra, Husni Jamal ikut serta dalam seminar tersebut, dengan sesi diskusi yang dipandu Husni Kamal.
“Kita melihat dari kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi tadi, Provinsi Jambi belum saatnya menerapkan PSBB, seandainya PSBB diterapkan kita perlu mengkaji dari aspek ekonomi, segi sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Jadi untuk Provinsi Jambi saat ini belum menerapkan PSBB,” ujar Sudirman.
Sudirman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi kemungkinan menyebarnya Covid-19 di Provinsi Jambi, antara lain melalui Surat Edaran Gubernur Jambi, serta beberapa kali imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19.
Sudirman mengharapkan agar upaya-upaya pencegahan lebih intensif dilakukan yang menambah kesadaran masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah, untuk tidak bepergian, di rumah saja, jika keluar rumah pakai masker, cuci tangan pakai sabun. “Pemerintah daerah juga akan lebih intensif melacak adanya klaster-klaster baru, dengan begitu, semakin dilacak kemungkinan makin banyak yang terinfeksi, konsekuensinya rumah sakit semakin penuh,” kata Sudirman.
Berbagai kebijakan yang terus dilakukan oleh Pemrov Jambi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar aktivitas ekonomi bisa pulih kembali, diantaranya: 1.Imbauan Gubernur tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19. 2.Keputusan Gubernur tanggal 18 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam. 3.Surat Edaran Gubernur tanggal 21 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN. 4.Keputusan Gubernur tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, 5.Surat Edaran Gubernur Tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyediakan beberapa tempat karantina, baik untuk tim medis maupun pasien, diantaranya Gedung LPMP, Bandiklat Provinsi Jambi, Asrama Haji, dan juga ada hotel.
“Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan langkah-langkah terbaik untuk penanganan Covid-19, contohnya kita akan memanggil pengelola pasar-pasar untuk melakukan pencegahan yang lebih intensif agar penyebarannya tidak lagi membesar,” pungkas Sudirman.
Sebelumya, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Azrin menyampaikan, semenjak mewabahnya Covid-19 di Indonesia, Balitbangda Provinsi Jambi langsung mendiskusikannya, untuk melakukan survei yang dilaksanakan 31 Maret sampai 14 April 2020 dengan membentuk tim khusus penelitian dan hasil sudah dilaporkan kepada Gubernur Jambi melalui Sekda, guna mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap Covid-19, dan mengantisipasi penularannya ditengah masyarakat.(*)
Isteri Gubernur Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga Sebrang
Gubernur Salurkan Bantuan Sosial COVID-19 Untuk Anak Yatim dan Panti
Rahima Salurkan Bantuan Sembako CSR Bank Jambi Untuk Pengrajin UMKM dan Lansia
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin