Gubernur Fachrori Pertegas Arahan Menkopulhukam Protokol Covid-19 Saat Lebaran

Senin, 18 Mei 2020 - 11:47:54


Gubernur Jambi Fachrori Umar, Forkopimda Provinsi Jambi segera menindaklanjuti arahan dari Menkopolhukam RI terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020.
Gubernur Jambi Fachrori Umar, Forkopimda Provinsi Jambi segera menindaklanjuti arahan dari Menkopolhukam RI terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020. /

RADARJAMBI.CO.ID-Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi segera menindaklanjuti arahan dari Menkopolhukam RI terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020.

 
 
 
 

Hal tersebut disampaikan Fachrori usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI membahas Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 melalui Video Conference, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Jambi, Senin (18/05).

Menkopolhukam RI secara langsung memimpin rakor yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI, Wakil Kepala BIN, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Gubernur dan Forkopimda seluruh Indonesia.

“Saya bersama Forkopimda Provinsi Jambi segera mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020. Hal ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dan melaksanakan arahan dari Bapak Menkopolhukam RI pada rakor tadi,” ujar Fachrori.

 

Adapun arahan dari Menkopolhukam RI terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

 
  1. Kegiatan keagamaan yang masif seperti Salat Hari Raya Idul Fitri, termasuk yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 dan perundang undangan lainnya yang mengharuskan memutus mata rantai penyebaran covid-19;
  2. Pemerintah Pusat menginstruksikan agar masyarakat tidak melanggar ketentuan dalam poin 1 tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko adat untuk meyakinkan masyarakat agar menghindari ibadah masif yang sifatnya sunah dan melaksanakan ibadah yang lebih wajib dalam rangka menghindari wabah covid-19;
  3. Pemerintah meminta masyarakat muslim untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di rumah bersama keluarga inti;
  4. Pemerintah Daerah bersama Forkompimda harus mengantisipasi jika ada yang tidak mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat dengan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan mengusahakan hal itu terjadi di wilayah zona hijau;
  5. Pemerintah Daerah bersama Forkopimda harus memperketat penjagaan disetiap perbatasan khususnya pada malam hari, karena mudik sangat dilarang dan masyarakat berusaha menerobos untuk mudik dengan berbagai cara, misalnya ada yang ikut di truk angkutan barang dan ada yang lewat jalan jalan tikus atau jalan jalan kampung;
  6. Masyarakat harus mengikuti kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat.