Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui BKPSDM keluarkan Surat Edaran terkait perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020 menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/3220/SJ terkait hal yang sama.
Jumat, 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari masuk kerja, hal itu tertuang pada surat edaran Pemkab Tanjab Barat No. 962/SE/BKPSDM/V/2020 yang di tandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat.
"Maka dengan ini disampaikan bahwa cuti bersama tahun 2020 yang semula pada hari Jumat 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," begitu disebutkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada Rabu 20 Mei 2020 tersebut.
Dikonfirmasi via telepon, Sekretaris Daerah, Ir. H. Agus Sanusi membenarkan Surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri terkait perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020.
"Iya betul pemkab keluarkan Surat Edaran itu, karena ada instruksi dari pusat terkait perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020" jelasnya.
"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, maka Pegawai di lingkup pemkab Tanjab Barat tetap masuk kerja seperti biasa pada hari jum'at 22 Mei 2020," tegas Sekda.(ken)
Editor. : Ansory s
Pemkab Tanjabar Usir Balik Belasan Penumpang di Pelabuhan Roro
Tambah 3 Pasien Positif Corona, Sarolangun, Tanjabar dan Sungai Penuh
Safrial Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Pencegahan Covid 19
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya