radarjambi.co.id-TEBO- Satresnarkoba Polres Tebo dalam waktu sehari berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba di Rimbo Bujang yang kerap meresahkan warga.
Penangkapan kawanan jaringan pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi yang dirangkum terjadi Kamis (28/5)sekitar pukul 17.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, SH langsung melakukan melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor SUPANDI di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Tidak mau membuang waktu kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui milik pelaku.
Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan pengembangan dengan melakukan intograsi terhadap Supandi, yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari pelaku lainya SUTIONO Als BENTO.
Tidak mau targetnya kabur, Satresnarkoba Polres Tebo sekitar pukul 18.00 Wib dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil meringkus SUTIONO Als BENTO di Jl. Semarang unit 15 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan terhadapnya di temukan lagi barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya ANDI yang selanjutnya juga berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebo sekira pukul 19.00 wib, dari tangan MARDIANDI dan kawan-kawan ditemukan narkotika jenis shabu dan inex yang di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya tersangka.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan Total berat bruto 101,28 gram,1 pak plastik klip baru, 10 butir inex warna hijau logo S, 14 butir inex warna biru logo spongebob, Total berat inex bruto 9,37 gram dan 1 buah timbangan digital warna silver,"terang Kasat Resnarkoba kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dikatakannya para pelaku dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, "" pungkasnya. (yan)
Editor : Ansory S
Dua Motor Dibakar Massa dalam Bentrok Dua Desa di Muaro Tabir, Tebo
Penjelasan Resmi Kapolres Sarolangun Soal Tragedi Penangkapan dan Penembakan di Karmen
Berikut Tuntutan Warga Karmen, Akhirnya Pemblokiran Jalan Lintas Dibuka
Diduga Mencoba Merampas Senjata Polisi, Satu DPO di Pauh Tewas Kena Tembak
Polres Sarolangun Distribusikan 10 Ton Beras Bantuan Ibu Kapolri
IAI Tebo Digandeng Polres Tebo Terkait Penelitian Tata Kelola Polri Berbasis Online (ITK-O) di Ling
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin