RADARJAMBI.CO.ID-Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Khairil mengatakan, tidak masalah dengan adanya perpanjangan masa belajar daring.
Ia mengungkapkan imbauan tentang perpanjangan itu sudah jelas alurnya, pertama dari Kemendikbud, lalu ke Gubernur dan Wali Kota hingga ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. "Jadinya nggak masalah yang terpenting peraturan dan kebutuhannya ini sudah jelas," ucapnya.
Yang jelas, lanjut Khairil perpanjangan masa belajar daring bagi anak sekolah dikarenakan adanya wabah covid-19."Ya jadinya ngikutin aja, semisal waktunya perpanjangan ini kurang, maka akan diperpanjang lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020 tentang perpanjangan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan menggunakan Sistem Daring dan persiapan New Normal.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, dirasa perlu untuk menjadi acuan dengan menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar SMA/SMK/SLB dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020.
"Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)," terangnya.
Selanjutnya satuan pendidikan harus melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah, mulai tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Disdik Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan dan selama masa perpanjangan belajar dari rumah dan satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran kembali beroperasi.
"Adapun fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan, yaitu Membuat spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pihak sekolah menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah, menyediakan washtafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.
"Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik, menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)," ungkapnya.
Kemudian pihak sekolah juga harus melakukan optimalisasi fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perlengkapannya dan mengatur jarak bangku di dalam kelas serta ruang makan (bagi sekolah berasrama) dengan jarak minimal 1 meter antara siswa."Dan meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama," pungkasnya.(*)
Rocky Candra Apresiasi Kepolisian dan BKIPM Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Ketua DPRD Minta Libatkan Babinsa dan Babinkamtibmas dalam Validasi Data Penerima Bantuan Covid-19
Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Berduka atas Meninggalnya Wakil Bupati Batanghari
Ketua DPRD Provinsi Jambi Silaturahmi Forkopimda Lebaran Idul Fitri 1441 H
Ketua DPRD Minta Pemprov Jambi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Luar Negeri
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi