Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tuntutan pihak keluarga almarhum Zainubi (37) pada Jum’at (29/05), malam yang diduga meninggal tertembak oleh oknum anggota Polsek Pauh sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan perdamaian awal yang dilakukan antara Pemkab Sarolangun dalam hal ini dilakukan oleh Wakil Bupati H Hillalatil Badri sebagai pihak penengah dan disaksikan Dandim 0420 Sarko dengan pihak keluarga almarhum Zainubi.
Adapun kesepakatan perdamaian antara Pemkab Sarolangun sebagai pihak penengah dengan keluarga almarhum Zainubi pada Jum’at (29.05) malam, dimana persoalan ini akan diselesaikan melalui proses hukum adat dan diminta untuk diproses secara prosedur di institusi kepolisian.
Tokoh masyarakat Karmen yang juga anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari fraksi Gerindra membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tindaklanjut perdamaian antara Pemkab Sarolangun sebagai pihak penengah dengan pihak keluarga almarhum Zainubi, maka pada Sabtu (30/05), malam juga sudah dirampungkan perembukan secara internal, antara pihak keluarga Zainubi dan Lembaga Adat.
Sementara itu, pada Minggu (31/05), siang juga sudah dilakukan perundingan dan pengambilan keputusan secara hukum adat oleh lembaga adat.
Perundingan dan pengambilan keputusan yang dilakukan secara adat tersebut menindaklanjuti kesepakatan awal yang dilakukan Wakil Bupati H Hillalatil Badri bersama keluarga almarhum Zainubi yang terlaksana pada malam sebelumnya atau pasca kejadian.
Saat berlangsungnya perundingan dan pengambilan keputusan secara adat oleh lembaga adat dihadiri oleh Kades, Deni Wahyudi, perwakilan Pemkab Sarolangun dalam hal ini hadir Camat, Jupri SE.
“Keputusan Lembaga adat Desa Karmen atas kejadian ini, maka diberlakukan hukum adat dengan membayar bangun, yakni berupa seekor kerbau, seratus gantang beras lengkap dengan bumbunya, bila ditotalkan nilainya sekitar Rp 25 juta, dalam bahasa adat Jambi juga berbunyi luka dipampas dan mati dibangun,”katanya.
Selain itu, kata Achmad Sarwani dari pertimbangan lembaga adat, mengingat almarhum Zainubi mempunyai anak, maka atas kejadian ini juga diberlakukan untuk membayar biaya hidup anak almarhum Zainubi untuk meringankan beban pihak keluarga yang nilainya sebesar Rp 15 juta.
“Berdasarkan keputusan lembaga adat Karmen, adapun total denda adat atas kejadian meninggalnya almarhum Zainubi sebesar Rp 40 juta, keputusan lembaga adat ini akan segera disampaikan ke Wakil Bupati, H Hillalaltil Badri selaku penengah perdamaian pasca kejadian malam lalu yang mewakili Pemkab Sarolangun,”sebutnya.
Bukan hanya itu, Achmad Sarwani juga mengatakan, Tim Polda Jambi juga sudah turun ke Desa Karmen pada Minggu (31/05) sekitar pukul 15.30 WIB. Tujuannya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dalam proses olah TKP, saya melihat secara langsung, sebab tim Polda minta didampingi,”ucapnya.
Dengan sudah adanya keputusan lembaga adat dan olah TKP dari Polda, Achmad Arwani mengakui proses tuntutan masyarakat Karmen sudah berjalan semestinya. Namun, untuk proses sanksi secara institusi kepolisian tetap dijalankan secara prosedur, dengan harapan agar institusi dan oknum yang terlibat tidak saling dirugikan.
“Intinya, dalam penyelesaian persoalan ini, kami masyarakat Karmen menyerahkan sepenuhnya untuk benar-benar berjalan secara prosedur, sebaliknya tidak ada yang saling dirugikan
”tandasnya. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Kades Karmen dan Anggota DPRD Sarolangun Fasilitasi Rembuk Adat Bersama Keluarga Zainubi
Dua Motor Dibakar Massa dalam Bentrok Dua Desa di Muaro Tabir, Tebo
Penjelasan Resmi Kapolres Sarolangun Soal Tragedi Penangkapan dan Penembakan di Karmen
Berikut Tuntutan Warga Karmen, Akhirnya Pemblokiran Jalan Lintas Dibuka
Diduga Mencoba Merampas Senjata Polisi, Satu DPO di Pauh Tewas Kena Tembak
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya