radarjambi.co.ID-MUAROJAMBI- Pemerintah Kabupaten Muarojambi mulai mempersiapkan beberapa prosedur untuk menjalankan Regulasi New Normal dalam pelayanan masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat di Muaro Jambi.
Rapat persiapan ini dilakukan Pemkab Muaro Jambi bersama Dandim 0415/Batanghari, dalam rapat tersebut Dandim 0415/Batanghari memaparkan arahan Presiden RI dala. Menjalankan prinsip New Normal.
Dalam arahan ini ada beberapa poin kehidupan bermasyarakat yang diatur regulasi nya seperti dalam Kegiatan ekonomi di Pasar, Rumah Makan, Swalayan, tempat Rekreasi dan tempat beribadah.
"Ya jadi tadi Pak Dandim memaparkan tentang aturan atau standar dalam berkehidupan sosial masyarakat di beberapa tempat yang ada, kami akan mempelajari regulasi ini dan akan kami bahas untuk kami jadikan regulasi dan kami turunkan ke jajaran bawah,"ujar Sekda Muarojambi MHD Fadhil Arif SE.
Lebih lanjut Fadhil mengatakan bahwabPembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkab bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. “Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yg sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan, seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi ini nantinya harus memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya itu harus memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
"Kami berharap jika regulasi ini nantinya berjalan, semua masyarakat dan organisasi masyarakat harus saling mendukung hal ini agar tujuan utama New Normal ini dapat tercapai yaitu menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Muarojambi,"harapnya.(akd)
Implentasikan "Tatanan Baru" Pemkot Jambi Telaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan
Dikunjungi Kasdam II Sriwijaya, Amir Sakib Ungkap Kemesraan dan Hubungan Keluarga
Bahas Covid 19 Safrial Sambut Kedatangan Kasdam II Sriwijaya
Pemkab tanjabar Siapkan Lima Peti Mati untuk Korban Covid 19
Tekan Pungli, Sekda Fadhil Lebih Setuju ASN Bekerja di Rumah
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin