radarjambi.co.id-JAMBI-Ditengah pandemi Covid-19, pilkada serentak tetap dijalankan pada 9 Desember mendatang. Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terhadap kesiapan KPU dalam melaksanakannya.
Mengingat posisi tersebut bisa berakibat pada kemungkinan penambahan masyarakat yang terjangkit.
Salah satu syarat pelaksanaannya sendiri adalah dengan melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan. Selain itu juga ada kemungkinan untuk melaksanakan pemungutan suara dengan sistem e-voting.
Terhadap situasi ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan, memang didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan ada 2 cara untuk melakukan pemilihan, yaitu dengan sistem manual seperti biasa dan juga dengan menggunakan elektronik.
Akan tetapi dari pertimbangan yang ada, pihaknya merasa masih aman menggunakan sistem manual.
Memang dalam tanda kutip, sistem lama ini banyak kecurangan yang terjadi. Akan tetapi, kecurangan seperti itukan masih bisa dikontrol dan dikembalikan seperti biasa sesuai dengan jumlah sebenarnya," katanya.
Ia mengatakan, karena hal itulah sistem e-voting tidak digunakan. Karena ada ketakutan dalam penggunaan sistem e-voting yang bisa mengacaukan semuanya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Resikonya itu lebih besar dari e-voting. Makanya ini harus dipahami semuanya agar nanti tidak menyesal ketika menggunakan sistem e-voting malah membuat kekacauan lebih parah," tandasnya. (rvi)
Editor : Ansory S
Mundur Pilgub, Sukandar akui Keluarga Minta Fokus Bangun Tebo
352 Warga Jambi Akan Ikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif
Pilkada Akan Ditunda Desember 2020, KPU Segera Aktifkan PPK dan PPS
Komisi II-Mendagri-KPU Sepakati Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Fraksi Demokrat DPRD Tanjabbarat Salurkan Bantuan Untuk Tim Medis
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota