RADARJAMBI.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Senin (11/5/2020).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan Agenda Evaluasi BOT (Built Operate Transfer/Bangun Guna Serah) dan Aset Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, di Pimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan di Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH.
Pada pertemuan ini membahas proses awal kerjasama hingga terungkap ada pihak ketiga yang belum membayar kontribusi untuk tahun 2019.
Ada 4 kerja sama yang dibahas yaitu, Hotel Tepian Ratu, perjanjian kerjasama mulai tahun 1995 dan berakhir tahun 2025 selama 30 tahun, WTC Batanghari, perjanjiannya ditandatangani April 2007 dan berakhir April 2037 berupa pembangunan hotel dan mall, Pasar Angso Duo Modern perjanjian ditandatangani tahun 2014 berakhir tahun 2034 dan Ex Dinas Perternakan Provinsi Jambi yang berada di Simpang Mayang oleh PT Kurnia Properti, selama 30 tahun dari Juni 2014 sampai 2044 berupa hotel dan mall.
Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Ketua, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Ketua I Asisten II Sekda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, Wakil ketua II Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Sekretaris Kepala Biro Perekonomian dan Kerjasama, anggota tetap Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi dan anggota tidak tetap Kepala UPTD yang melaksanakan kerjasama dan tenaga ahli bidang hukum dan Balitbangda Provinsi Jambi.
Dalam diskusi ini, anggota Dewan mempertanyakan sejauh mana perjanjian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan aset daerah yang di kerjasamanya dengan pihak ketiga.
Dewan mengharapkan anggota yang hadir yang bisa menjelaskan secara rinci tentang perjanjian tersebut dimasing-masing OPD.
“Pada pertemuan yang akan datang kita akan bahas perjanjian dengan jelas bersama Dewan, kami akan siapkan dari OPD terkait bisa menjelaskan satu persatu,” ujar Pj.Sekda.
Sudirman sependapat, semua kerja sama bisa menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Jambi demi keuntungan bagi masyarakat Jambi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kata sudirman. (*)
DPRD Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap LKPj Gubernur Jambi
Patuhi Instruksi Menteri, DPRD Provinsi Jambi Setuju Jika Anggaran Sekretariat Dipangkas 35 Persen
DPRD Provinsi Jambi Satu Suara Eks Angso Duo Lama Jadikan RTH
Dewan Minta Jangan Politisasi Bansos untuk Kepentingan Pilkada
Komisi III Cek Ruas Jalan Provinsi di Padang Lamo-Tebo Nyaris Putus
Cegah Covid-19 , Komisi IV DPRD Dukung Perpanjangan Masa Belajar Daring di Rumah
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi