Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tersangka Heri (37) yang bekerja sebagai sopir beralamat di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun ditangkap dan diboyong ke Mapolres Sarolangun, sebab keseringan berbuat maksiat dengan melakukan tindak pidana pencabulan dengan cara meraba-raba kemaluan anak kandungnya sebut saja Melati (14)
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka Heri terhadap korban Melati sudah terjadi selama dua tahun, dimana sejak korban Melati masih duduk di bangku kelas VI SD atau bersusia 12 tahun hingga sang putri saat ini sudah berumur 14 tahun.
Hal ini dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK MSI didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bagas Faria SIK. Menurutnya, kendati tersangka mempunyai istri, namun tersangka sudah berulang kali mencabuli anak kandung, terakhir kali ia beraksi mencabuli korban Melati pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.
“Tersangka Heri tinggal bersama tersangka, mereka masih satu rumah, aksi pencabulan itu dilancarkan saat korban sedang tidur di dalam kamarnya,”ujar Kapolres.
Kronologis kejadian berawal, ketika tersangka mendekati anaknya (korban, red) walaupun anaknya terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya, tapi tersangka Heri melontarkan kata ancaman, bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.
Setelah itu, tersangka mulai mencabuli korban dari atas badan hingga bawah badan. Hingga membuka semua pakaian korban dan menyentuh kemaluannya.
“Tangan korban Melati juga sempat diarahkan oleh tersangka untuk memegang kemaluan sang ayah. Atas perbuatan keji sang ayah ini, korban Melati saat ini mengalami trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,”jelas Kapolres.
Disamping itu, jelas Kapolres aksi bejat tersangka Heri baru diketahui oleh istrinya, padahal selama ini tidak mengetahui jika ia sudah kurang ajar terhadap anaknya sendiri.
Ia ketahuan, usai anaknya melaporkan kepada sang ibu bahwa ia selama ini sudah dicabuli oleh ayah.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya ketika hendak pergi memancing ikan, ketika itu tanpa adanya perlawanan,”cetusnya
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Polisi Amankan Pemilik Akun Instagram “banguntidurtidurlagi” Postingan Berbau PKI
Lembaga Adat Karmen Putuskan Bayar Bangun, Achmad Sarwani: Tim Polda sudah Olah TKP
Kades Karmen dan Anggota DPRD Sarolangun Fasilitasi Rembuk Adat Bersama Keluarga Zainubi
Dua Motor Dibakar Massa dalam Bentrok Dua Desa di Muaro Tabir, Tebo
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada