Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Opsnal Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut menciduk pelaku pencurian mobil Mitsubishi Fuso berwarna orange Nopol BE 8154 CU milik Irwan Susanto bin Eli Susanto (46) beralamat RT 2, dusun IV Sukasari, Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku yang diciduk bernama Rudi Harnani Darmojo (36) beralamat Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK diamini Kasat Reskrim, IPTU Bagas Faria SIK dan Kapolsek Pelawan-Singkut, IPTU Josua Adrianus dalam keterangan pers menyebutkan, pengungkapan perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menindaklanjuti atas laporan polisi nomor : lp/b-15/v/2020/jambi/res srl/sek skt, tgl 07 mei 2020.
“Insiden Curat terjadi pada Kamis 07 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB berlokasi di samping SPBU, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut,”ujarnya.
Kejadian berawal pada Minggu 17 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, dimana korban memarkirkan mobil truk mitsubishi Fiso yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor. Mobil Fuso tersebut diparkirkan disamping SPBU Singkut, setelah mobil diparkirkan kemudian pelapor menutup dan mengunci semua pintu mobil, lalu korban pulang kerumahnya di desa Siliwangi.
“Seperti biasa setiap dua hari sekali korban datang untuk memanasi mesin mobil tersebut, namun pada Kamis 07 Mei 2020 sekitar pukul 09. 30 WIB pelapor datang lagi ke lokasi parkir mobil untuk memanasi mesin mobilnya, hanya saja ketika itu korban terkejut, karena mobil yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada lagi,”terang Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, pelaku ditangkap setelah beberapa minggu melakukan proses penyelidikan, seirama dengan itu Tim Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian mobil tersebut bernama Rudi.
“Berbekal dari informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap orang bernama Rudi,”ucapnya.
Selain itu, pada Jumat 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB WIB, petugas kembali mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, selanjutnya petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku.
“Sesampainya di rumah pelaku, petugas langsung menangkap dan mengamankan pelaku, ketika itu pelaku Rudi sedang duduk di depan rumahnya, tanpa adanya perlawan pelaku Rudi digiring ke Mapolsek Pelawan-Singkut untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum ,”tambahnya.
Dari proses penyidikan yang berlangsung, pelaku Rudi mengakui, jika dirinya mencuri mobil truk fuso tersebut bersama kawannya yang bernama Taufik.
“Barang Bukti (BB) mobil Fuso hasil curian ditemukan dalam keadaan tidak utuh lagi, karena bak mobil tersebut sudah dipreteli dan TNKB sudah diganti dengan Nopol BG 8509 LN,”pungkasnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksirkan sekitar Rp 250 juta, sebaliknya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Polres Muarojambi Gelar Apel Operasional Peralatan Pencegahan Karhutla
Polisi Amankan Pemilik Akun Instagram “banguntidurtidurlagi” Postingan Berbau PKI
Lembaga Adat Karmen Putuskan Bayar Bangun, Achmad Sarwani: Tim Polda sudah Olah TKP
Kades Karmen dan Anggota DPRD Sarolangun Fasilitasi Rembuk Adat Bersama Keluarga Zainubi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada