radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Aksi cabul kembali terjadi, kali ini seorang kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Jaluko. Dirinya dikabarkan telah melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap sejumlah remaja tanggung di tempat tinggalnya.
Informasi didapat, korban dari perbuatan pencabulan tersebut merupakan 8 anak remaja tanggung jenis kelamin laki-laki, korban tersebut masih status pelajar SD hingga SMP yang berusia sekitar 12-15 tahun.
Perbuatan pelaku kabarnya baru diketahui pada Sabtu (6/6) berdasarkan laporan ketua RT, Kejadian pencabulan terjadi sejak sebelum bulan puasa hingga terakhir tanggal 22 Mei 2020 yang lalu.
Dari informasi yang didapat, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku terhadap korbannya pada malam hari dan secara bergantian pada para korbannya.
Intensitasnya pun beragam, ada korban yang dicabuli satu kali dan ada juga yang dicabuli sampai dua kali.
Modusnya, pelaku mendatangi korban pada malam hari dan pelaku memainkan alat kelamin korban dan memaksa memasukkan alat kelamin korban ke anus pelaku.
Agar aksinya tak terbongkar, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam untuk tidak melaporkan kepada orang tua korban atau orang lain.
Sementara Kapolsek Jaluko Iptu Irwan saat dihubungi Minggu (7/6) melalui via telepon mengatakan belum ada laporan yang ia terima terkait kasus tersebut.
Dari pembicaraannya yang peroleh timnya telah turun ke lapangan lakukan penyisisiran tentang informasi tersebut di TKP.
"Sekarang belum ada laporan, jadi kami bingung, semalam saya dapat telepon dari RT, kabarnya pihak RT besok akan laporkan ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi, besok coba cek kesana ya.., " jelasnya.(akd)
Kapolres Muarojambi Serahkan Bansos Dalam Rangka Polri Peduli
Pencuri Mobil Fuso di Singkut Diciduk di Pasar Surulangun Rawas
Polres Muarojambi Gelar Apel Operasional Peralatan Pencegahan Karhutla
Polisi Amankan Pemilik Akun Instagram “banguntidurtidurlagi” Postingan Berbau PKI
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu