Belajar di Rumah Siswa SMA/SMK kembali Diperpanjang

Minggu, 07 Juni 2020 - 21:52:56


Johansyah.
Johansyah. /

radarjambi.co.id-JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa pelaksanaan belajar di rumah hingga 27 Juni 2020 mendatang, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S-1071/DISDIK-2.1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Hal Pelaporan Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar Mandiri Menggunakan Sistem
Daring/Jarak Jauh.

Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan kata Johansyah wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei hingga 6 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

"Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi," kata Johansyah.

Sementara dalam rangka new normal pada sektor pendidikan, fasiltas yang harus dipenuhi kata Johansyah yakni membuat spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan COVID-19.

Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah. Menyediakan washtafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.

Kemudian menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik, menyediakan masker cadangan untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan.

Selanjutnya optimalisasi fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perlengkapannya, mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan bagi sekolah berasrama dengan jarak minimal satu meter antara siswa serta meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama.(har)

 

Editor   :  Ansory S