radarjambi.co.id-MERANGIN-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lorong Kampar Bangko harus mendekam di sel Mapolres Merangin, setelah menjual Narkotika jenis sabu ke Polisi yang menyamar.
Informasi yang didapat, IRT tersebut berinisial SC (28) warga RT 31 Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
Dari penangkapannya, Satres Narkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,27 gram.
Penangkapan ini bermula ketika, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat kemarin (5/6), aparat Satres Narkoba mendapat informasi kalau seorang IRT di Lorong Kampar Bangko berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mengutus seorang anggota Polisi untuk menyamar dan membeli sabu tersebut. Setelah janjian, anggota Polisi ini mendatangi kediaman SC untuk mengambil Sabu.
SC yang sama sekali tidak curiga pun langsung menyerahkan barang haram tersebut dan ternyata saat penyerahan barang bukti, anggota Satres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan.
SC yang tidak bisa lari akhirnya pasrah dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaaan, SC mengakui kalau barang haram tersebut berasal dari temannya yang berinisial RM.
"Saya beli dari RM dan saya jual lagi," ungkap SC di hadapan aparat.
Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini dan mengatakan kalau pelaku telah dilakukan pemeriksaaan.
"Iya sekarang masih dilakukan pemeriksaan," singkat Edih.(crk)
Editor : Ansory S
Kapolres Muarojambi Serahkan Bansos Dalam Rangka Polri Peduli
Pencuri Mobil Fuso di Singkut Diciduk di Pasar Surulangun Rawas
Polres Muarojambi Gelar Apel Operasional Peralatan Pencegahan Karhutla
Polisi Amankan Pemilik Akun Instagram “banguntidurtidurlagi” Postingan Berbau PKI
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu