KPU Ajukan Kekurangan Anggaran RP 23 Milyar ke Mendagri

Senin, 08 Juni 2020 - 19:11:28


Subhan
Subhan /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan menuturkan bahwa telah melaksanakan rapat dengan Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

Hasilnya dalam tahapan Pilkada harus menyiapkan protokol kesehatan mandiri mulai dari masker, sabun cuci tangan dan lainnya.

Guna memenuhi hal tersebut maka dibutuhkan tambahan anggaran RP 23 milyar.

"Kami hitung semua itu butuh tambahan anggaran RP 23 milyar. Mulai dari PPK, PPS, KPU kabupaten kota provinsi, KPPS. RP 23 milyar itu kemarin kita sudah rasionalisasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan," ujar Subhan saat ditemui, Senin (8/6).

Subhan mengatakan sebelumnya anggaran Pilkada berjumlah RP 180,5 milyar. Kemudian hasil rasionalisasi dengan tidak mengadakan Bimtek, perjalanan dinas, Rakor, Raker yang sifatnya bertemu langsung tersisa kurang lebih RP 18 milyar.

Kemudian dari dana tersebut terpotong kurang lebih RP 4 milyar untuk tambahan 700-800 TPS di Kabupaten Kota Provinsi Jambi. Sebab guna untuk menyetop penyebaran virus corona maksimal pemilih tiap TPS dibatasi menjadi 500 pemilih.

"Karena pemilih ini di TPS di batasi maksimal 500 pemilih maka harus di pecah, maka harus menambah 700-800 TPS. Anggaran TPS mulai dari kelengkapan TPS, KPPSnya juga bertambah, surat suara, bilik suara, alat kelengkapan TPS seperti paku. Kita anggarkan Rp 4 milyar jadi sisa RP 14 milyar.

Subhan melanjutkan untuk memenuhi APD dibutuhkan biaya RP 23 milyar. Sedangkan sisa anggaran dari hasil penghematan RP 14 milyar, maka diperlukan kurang lebih RP 8 milyar tambahan.

Selanjutnya KPU akan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

"Jadi untuk APD saja RP 23 milyar kurang RP 8 milyar. Nah itu yang kita sampaikan RP 8 milyar ke Pemda. Pemda akan sampaikan ke Mendagri selanjutnya menunggu apakah dana dari APBN atau APBD karena bukan kita saja yang Pilkada," pungkasnya.

Berdasarkan hasil rapat KPU RI, DPR RI dan Pemerintah Pusat memutuskan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada September 2020 harus mundur karena adanya pandemi Covid-19. Maka dari itu pelaksanaan tahapan menjelang Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. (rvi)

 

 

Editor  ;  Ansory s