Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dalam hitungan 4 jam pada Jum’at (29/05) Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun menyikat dua orang pelaku penjual narkotika jenis sabu yang beraksi di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku pertama bernama Miji Bin Dahlan (35) beralamat di RT 02, Desa Sungai Baung, Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumsel, ia ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di RT14, Desa Sungai Gedang, Simpang Singkut V Kecamatan Singkut V, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku kedua bernama Momo Bin Doko (29) beralamat RT 06, Desa Bukit Talang Mas, Singkut 3, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di RT 15, Desa Bukit Talang Mas, Singkut 3, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Hal ini dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Dent Heryanto S.IK M.SI melalui Kasat Narkoba, IPTU Lumbrian Hayudi Putra, S.IK melalui via ponsel pada Selasa (9/06), malam.
Menurut Kasat Narkoba, IPTU Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, penangkapan pelaku Miji Bin Dahlan dan penangkapan pelaku Momo Bin Doko berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya orang yang sering menjual narkotika wilayah Singkut. Berbekal dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan.
“Penangkapan pelaku Miji Bin Dahlan dan penangkapan pelaku Momo Bin Doko pada hari yang sama, hanya saja dengan waktu dan tempat kejadian yang terpisah. Keduanya ditangkap, karena dikuatkan dari aksi penggeledehan yang dilakukan, ketika itu disaksikan oleh saksi sipil, alhasilnya ditemukan barang-bukti sabu pada masing-masing kedua pelaku,”terangnya.
Disamping itu, sebut Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, barang bukti yang disita dari hasil penangkapan pelaku Miji bin Dahlan, berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 2.70 gram, satu unit SPM merek Yamaha Seon warna merah, satu plastik hitam, satu lembar tisu warna putih dan satu kotak rokok merek LA warna hitam.
Sedangkan barang bukti disita dari hasil penangkapan Momo Bin Doko berupa, satu klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1.04 gram, satu Unit Spm Yamaha Jupiter Mx berwarna biru dan Satu buah HP merek Nokia berwarna orange.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kini kedua pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun guna menjlani proses hukum,”tandasnya. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Kapolres Muarojambi Serahkan Bansos Dalam Rangka Polri Peduli
Pencuri Mobil Fuso di Singkut Diciduk di Pasar Surulangun Rawas
Polres Muarojambi Gelar Apel Operasional Peralatan Pencegahan Karhutla
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada