radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap octopus hotel dan SPA, Senin malam (8/6).
Penyegelan tersebut dilakukan karena octopus hotel dan SPA yang berada di komplek pertokoan abadi ceria tersebut melanggar Perwal no 21 tahun 2020, terkait pedoman penanganan covid-19 di area publik/lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi ini.
Plt Kasat Pol PP Kota Jambi Kamal Firdaus mengatakan bahwa beberpa pelanggran yang dilakukan oleh octopus tersebut yakni sudah beroperasi sebelum dikeluarkannya rekomendasi untuk operasional oleh gugus tugas Kota Jambi.
“Saat kita inspeksi, petugas dihalangi pihak octopus. Dan dalam inspeksi itu ditemukan ada tamu di 7 kamar,” katanya kamal, Selasa (9/8).
Kamal juga mengatakan bahwa terkait pelanggaran tersebut pihaknya mengambil tindakan untuk dilakukan penyegelan.
“Jika nanti pihak octopus melakukan klarifikasi silahkan. Jika mau mengajukan rekomendasi, tentu tim akan melakukan verifikasi dahulu,” katanya.
Namun terkait pelanggaran yang dilakukan octopus tersebut saat ini tidak diberlakukan denda, karena sikap tegas sudah dimabil yakni dengan penyegelan.
“Untuk sementara kita tutup dan segel. Itu salah satu dari bentuk hukuman atas pelanggarannya,” ujan Kamal.
Untuk pengawasan relaksasi ini sebut kamal, selama satu bulan kedepan ada dua tim yang akan melakukan pengawasan. “Ada tim siang, dan ada tim malam,” pungkasnya. (ria)
Editor ; Ansory S
Memasuki New Normal, Pintu Masuk Pasar Keramat Tinggi Dijaga Ketat
Ponpes Masuki Ajaran Baru, Fadhil : New Normal Bisa Dijalankan Santri
Safrial Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan JPS ke Masyarakat Tanjabbar
M Zulkifli, Danrem Jambi Kini Menyandang Brigadir Jenderal TNI
Terkait Sengketa Lahan 1913 Ha, Dewan Nilai Pemkab Tanjabbar Berpihak
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada