Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Opsnal Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsekta Sarolangun mengungkapkan perkara penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, pada Selasa (09/06) sekitar pukul 21.30 WIB berlokasi di Desa Baru atau kerap disebut wilayah Sungai Baung Seberang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun telah terjadinya duel berdarah sesama pemuda Desa Baru.
Pelaku dalam perkara ini bernama Sugianto Bin Amran (20), warga RT 06, Desa Baru, Kecamatan Sarolangun. Sedangkan korban Rudi Hartono Bin Buyung (24), warga RT 03, Desa Baru, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto S.IK M.SI melalui Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria S.IK MH menyebutkan, motif kejadian ini dipicu dengan adanya unsur dendam. Dari proses penyidikan sementara yang dilakukan penyidik, sepertinya kejadian ini bermula saat kedatangan korban kerumah pelaku dan menuding pelaku mengambil HP milik korban pada 2018, lalu.
“Korban mengajak pelaku bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kalau tidak berani bertemu, berarti memang benar pelaku yang mengambil HP korban. Lantas di TKP terjadilah cek-cok yang saling emosional yang diiringi dengan aksi pembacokan,”katanya.
Dipaparkan Kasat Reskrim, terungkapnya perkara ini tindak lanjut atas laporan pelapor bernama M Seri Bin Tabroni (33), warga RT 01, Desa Baru, Kecamatan Sarolangun dengan LP bernomor : LP/ B- 32/VI/2020/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 09 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah Mendapat laporan dari pelapor, Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsekta Sarolangun melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku, hanya saja ketika itu terdeteksi jika pelaku sempat melarikan diri, kemudian Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Kades Desa Baru dengan maksud agar Kades Desa Baru dapat membujuk keluarga pelaku supaya pelaku menyerahkan diri.
“Pada Rabu (10/06) sekitar pukul 06.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dihubungi oleh Kades Desa Baru, bahwa Pelaku sudah bersedia untuk menyerahkan diri. Tim Opsnal Sat Reskrim menjemput pelaku di Desa Baru,”ucapnya.
Pasca pelaku di amankan, kata Kasat Reskrim, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim menggiring pelaku menuju ke TKP untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan, seketika itu ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang di gunakan oleh pelaku dan sebilah senjata tajam jenis parang yang di gunakan oleh korban di TKP tersebut.
“Sekitar pukul 07.15 WIB pelaku diboyong ke Mapolres Sarolangun guna menjalani proses hukum, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun,”cetusnya.
Disamping itu, tambah Kasat Reskrim, padahal pasca kejadian malam itu korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Baung guna dilakukan perawatan, lantaran luka yang dialami korban cukup parah, maka medis Puskesmas menganjurkan korban untuk dirujuk ke RS LGM Sarolangun.
“Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, rusuk sebelah kiri, dan di bawah ketiak sebelah kiri. Si korban masih sadarkan diri pada saat berada di RS LGM. Kemudian, tidak berapa lama tiba-tiba korban sudah tidak sadar diri dan dinyatakan meninggal dunia,”terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (3) KUH-Pidana subsidair pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Camat Serai Serumpun Sesalkan aksi Demo SPI di Tengah Pandemi
Selang Waktu 4 Jam Polres Sarolangun Sikat Dua Penjual Sabu Beraksi di Singkut
Kapolres Muarojambi Serahkan Bansos Dalam Rangka Polri Peduli
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada