Bupati Tanjabbar Keluarkan SE Pengoptimalan Penerapan Protokol Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2020 - 10:03:39


Bupati Tanjabbar, H Safrial
Bupati Tanjabbar, H Safrial /

Radarjambi.co.id, TaANJABBAR - Bupati Tanjab Barat, H Safrial MS mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengoptimalkan pelaksanaan pernerapan protokol kesehatan. Ini dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Surat edaran Nomor:1015/SE/BKPSDM/2020 yang diterbitkan Pemkab Tanjab Barat berisi tentang Pedoman Pejatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Isi Surat Edaran tersebut yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan masker non medis dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak diperkenankan memasuki ruang kerja tanpa menggunakan Masker.

Kemudian menyediakan fasillitas cuci tangan mengunakan air mengalir dengan sabun atau pembersih berbentuk gel/cairan (hand sanitizer). Menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Selanjutnya, memberikan pembatasan jarak (phsycal distancing) didalam ruangan tempat kerja dan penerapan urgensi yang sangat tinggi jika harus diselenggarakan rapat di unit kerja masing-masing.

Khusus instansi yang melaksanakan agar membuat tanda untuk pembatasan jarak yang diletakan pada tempat duduk dan lantai pada antrian pelayanan.

Serta, Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan kondisi kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan di KaNtor atau di rumah/tempat tinggal kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah

Dalam hal pelanggaran disiplin pada penerapan protokol kesehatan tersebut, yang dilakukan oleh Aparatur Spil Negara (ASN), maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil secara berjenjang, dengan ketentuannya adalah, Dengan ditetapkannya edaran ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakannya akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Dengan ditetapkannya edaran ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakannya serta membawa dampak bagi instansi dan tempat tinggalnya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang/berat.

Lebih lanjut, tata cata penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ken)

 

 

Editor   ;  Ansory S