radarjambi.co.id-TANJABARAT-Bangunan aset milik Pemkab Tanjab Barat kembali digugat oleh ahli waris pemilik tanah. Kali ini, bangunan Kantor Camat Bram Itam yang bediri kokoh dan megah yang menghabiskan miliaran anggaran ternyata berstatus sengketa.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar, Maulana menjelaskan lahan tersebut sudah lama sejak tahun 1999, namun Pemkab membelinya pada tahun 2003 dari Pak Manan.
"Waktu pembelian, Pemkab tidak tau bahwa tanah itu masih sengketa," ucap Maulana.
Lanjut Maulana, sebelum Pemkab membeli tanah tersebut, dikabarkan tanah ini pernah dilakukan sidang ke MK, dan pihak yang menang sudah mengirimkan surat kepada Pemkab.
"Sekarang persoalan ini sudah berada di bagian hukum, kita bagian aset hanya melangkapi suratnya saja," katanya.
Disebutkan Maulana, inti surat yang disampaikan oleh pihak pemenang yakni memberitahukan bahwa tanah yang sekarang ditempati kantor Camat Bram itam dan sebagianya itu sudah putus dengan dibuktikan keputusan pengadilan Tahun 1999 bahwa mereka menang yang berhak memiliki tanah tersebut.
"Pemkab beli tanah tersebut di Tahun 2003 dari Pak Manan, pak Manan menjual sama Pemkab zaman itu. Baru sekarang Pemkab mengetahuinya bahwa tanah tersebut sengketa, di 2020 ini lah baru ketahuanya," jelasnya.
Bedasarkan data yang dihimpun, ternyata tidak hanya tanah kantor camat Bram Itam yang bersengketa, namun Tiga unit rumah Dinas (Rumdis) pejabat yang bediri megah di lokasi Jalan Manunggal Satu juga dikabarkan bersengketa.
Terkait hal ini Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maulana tidak menampik, bahkan dia menjelaskan bahwa persoalan rumah dinas (Rumdis) di Manunggal Satu itu lagi dalam tahap proses di pengadilan Negeri Kualatungkal.
"Ya, sekarang sudah diproses di pengadilan untuk tiga unit rumdis tersebut," katanya lagi.
Dijelaskan Maulana, pihak yang mengugat ini dulu pernah menghibahkan tanah seluas 150.000 meter persegi peruntukannya untuk rumah dinas (Rumdis) milik Pemkab Tanjabbar.
"Kalau sertifikatnya tahun berapa saya lupa tapi kalau tidak salah tahun 1987, untuk khusus tanah rumah dinas dilokasi itu semua sudah di hibahkan ke Pemkab dan kita punya salinan berita perlepasan haknya," sebut Maulana.
Maulana juga menuturkan bahwa persoalan tersebut sudah diproses sampai di meja hijau pengadilan Negeri Kualatungkal, dan telah dilakukan sidang berapa kali.
"Kalau kita bagian aset ini hanya melengkapi berkas-berkasnya saja ada tidak berkasnya, kalau ada maka kita kasih sebagai bahan dokumen yang diperlukan, tapi kalau ingin jelas sejauhmana perkembangan terkait proses dipengadilannya," tuturnya. (ken)
Editor : Ansory S
Bupati Tanjabbar Keluarkan SE Pengoptimalan Penerapan Protokol Kesehatan
Inspektorat Tanjabbar Kawal Ketat Penyaluran Bansos Melalui Fitur JAGA
Memasuki New Normal, Pintu Masuk Pasar Keramat Tinggi Dijaga Ketat
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya