Bupati Syahirsah Memberikan Lampu Hijau Pesantren Memulai Aktivitas

Minggu, 14 Juni 2020 - 21:42:14


Bupati Batanghari,  H Syahirsah Sy saat diwawancarai awak media.jpg
Bupati Batanghari, H Syahirsah Sy saat diwawancarai awak media.jpg /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah Sy, memberikan lampu hijau terkait rencana pondok pesantren yang ada di Kabupaten Batanghari, untuk memulai aktivitas belajar mengajar mareka kembali di tatanan New Normal ini.

Kepada awak media, Bupati mengaku telah menerima berita acara hasil rapat pihak pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Batanghari yang memutuskan untuk memulai aktivitas pendidikan di dalam pondok.

“Jadi gini, kareno pesantren ini kan pola pendidikannya beda dengan sekolah-sekolah biasa. Jadi mereka para pemimpin pondok pasentren itu sudah mengadakan rapat. Ada berita acara rapatnya diserahkan ke saya. Mereka minta bisa masuk lagi,” sebut Syahirsah.

Menanggapi keputusan pihak pondok pasantren untuk memulai aktivitas ini, Bupati kemudian langsung mempelajari. Hasilnya, pihak pesantren pun dibolehkan mekukan aktivitas tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Oke saya bilang, sayo sudah pelajari pola pondok pesantren ini. Kareno polanya bahwa santri masuk asmara yang ngajar pun di dalam asrama sehinggo mereka sama-sama tidak boleh keluar, kalau itu kamu sepakat oke. mareka sepakat oke,” ucapnya.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, kata Syahirsah, dirinya juga meminta terhadap guru ataupun ustad yang masuk areal pondok pesantren untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Misalnya dengan melakukan rapid test.

“Iyo, Sayo sepakat lagi sebelum masuk ini gurunyo atau ustadnya harus di rapid test dulu. Kemudian setelah semua ustadnya negatif rapid test atau tidak reaktif rapid test baru ustad boleh ngajar,” ujarnya.

Dirinya juga berpesan, terutama kepada santri untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah dengan menjaga jarak aman, menggunakan masker dan sering-sering mencuci tangan.(hmi)

 

 

Editor  :  Ansory S