radarjambi.co.id-JAMBI-15 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana dalam escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
Saat ini OJK sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin“, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Jum 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik).
Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.
Atas surat yang dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.
Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh
dengan berita yang memuat surat tanggal 10 Juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.
OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
Selain ltu. OJK mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmaSi kepada OJ K jika terdapat Informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor Jasa keuangan. (ria/rilies)
SKK Migas-PetroChina Serahkan 1.000 Paket Sembako ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi
BI Siapkan RP 3,3 Triliun Untuk Penukaran Uang Jelang Lebaran 2020
Peduli Sesama, SKK Migas–MontD'Or Oil Tungkal Limited Serahkan Bantuan Tahap Kedua
Berbagi Keberkahan, AHASS Hadirkan Diskon Servis dan Pembelian Sparepart
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi