Pembagian DBH Sarolangun Sektor Minerba 2019 Sebesar Rp 35,5 Milyar Lebih

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:42:18


Penyampaian tanggapan eksekutif oleh Wabup H Hillalatil Badri terhadap pandangan umum 8 fraksi DPRD Sarolangun
Penyampaian tanggapan eksekutif oleh Wabup H Hillalatil Badri terhadap pandangan umum 8 fraksi DPRD Sarolangun /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Untuk pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pada Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang diterima oleh Pemkab Sarolnagun tahun 2019 sebesar Rp 35.523.286.000.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri saat menjawab pertanyaan atas pandangan umum anggota DPRD dari pembicara fraksi Demokrat, yakni Ronald Pasaribu AMd.

“Pendapatan daerah sektor batu bara merupakan pendapatan pada pos dana perimbangan,”kata Wabup, pada paripurna DPRD yang digelar Selasa (23/06) dengan agenda penyampaian tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Raperda.

Dijelaskan Wabup, pembagian dana transfer dari pemerintah pusat mengacu pada UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Perhitungan lifting Mnerba bagi daerah penghasil batu bara sebesar 2,5 persen dari 6 persen keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus sejak berproduksi,”ucapnya.   

Disamping itu, terkait dengan pertanyaan fraksi Demokrat tentang izin usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin karena tidak adanya regulasi atau aturan yang ditetapkan, dikatakan Wabup bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin usaha sarang burung walet telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tahun 2014, sebab tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Sarolangun.

“Sampai saat ini belum ada dasar hukum atau regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan izin usaha sarang burung walet,”sebutnya.

Diakui Wabup, jika Pemkab Sarolangun akan melakukan pemetaan kawasan dan akan mengakomodir dalam rencana revisi RTRW Kabupaten Sarolangun 2020.

“Saat ini RTRW dalam tahap proses persiapan penyusunan revisi Perda RTRW Nomor 02 tahun 2014,”tandasnya.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S