Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Selain persoalan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), warga Merlung dan Tungkal Ulu (Mertulu) juga meminta pihak Eksekutif dan Legislatif untuk menkroscek perusahaan lain diwilayah Merlung dan Tungkalulu baik izin serta luas lahannya.
Respon warga terkait pernyataan Dewan dan Bupati kabupaten Tanjab Barat Ir. H. Safrial MS terkait PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS) yang beroperasi di kawasan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.
Menurut warga, sangat setuju apa yang telah di sampaikan oleh DPRD dan Bupati Tanjab Barat soal perpanjangan izin PT DAS.
"Kami sangat setuju apa yang di sampaikan dewan yang terhormat dan Bupati soal PT DAS, jika tidak berkontribusi terhadap masyarakat bahkan terindikasi merugikan masyarakat sangat layak jika izin nya tidak di perpanjang," kata warga yang mengaku sebagai ketua kelompok tani di wilayah ulu, Rabu (24/6) melalui pesan WhatsApp.
Dikatakannya juga, jika pemerintah dan DPRD Tanjab Barat serius soal perusahaan ini jangan setengah hati. Karena masih banyak perusahaan di wilayah Mertulu ini yang perlu ditinjau kembali izin dan luas lahannya.
"Kami berharap jangan tebing pilih saja, kalau benar mau ditertipkan harus berlaku untuk semua PT yang ada di wilayah ini, " pintanya.
Saat ditanya PT mana saja yang di sangsikan masyarakat terkait izin dan luas lahannya, "saya rasa ini bukan lagi rahasia umum pak, seperti PT CKT dan PT Kausar itukan prusahaan yang selama ini terus ada konflik dengan masyarakat sekitar, bahkan belum ada penyelesaian hingga hari ini, seharusnya ini juga jadi perhatian serius pihak terkait," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan Kembali Terkait perpanjangan kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang beroperasi di kawasan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat di tahun 2023 mendatang.
Hal ini berdasarkan hasil hearing ataupun dengar pendapat para anggota dewan Tanjab Barat dengan Pihak Perusahaan, serta pihak instansi terkait, Seni. (22/6). Dari hasil dengar pendapat tersebut, para anggota Dewan Tanjabbar mengangap pihak perusahaan telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.
"Berdasarkan hasil dengar pendapat, pihak perusahaan telah melanggar amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Syufrayogi Syaiful, Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar.
Dikatakan Syufrayogi Syaiful, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS telah menguasai lahan perkebunan seluas 9077 hektar, dan tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.
Politisi Partai Golkar itu menilai ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh PT DAS sendiri sejak perusahaan berdiri.
"Sampai saat ini hak masyarakat tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," sebutnya. (ken)
Editor ; Ansory S
Pemkab Siapkan Pengacara Selesaikan Sengketa Tanah Kantor Camat Bramitam
Bupati Tanjabbar Sepakat Dengan Anggota DPRD Soal PT DAS Telah Menyalahi Aturan
Dewan Minta Pemkab Tanjabbar Tunda Perpanjangan Kontrak PT DAS
Agus Sanusi Tegaskan Corong Informasi Terkait Covid-19 Adalah Jubir
Minim Pengawasan, Pemasangan Tiang Listrik PLN Terkesan Asal Jadi
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya