Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi, M. Si sambut Kunjungan Kerja Kepala BNNP Jambi Brigjen. Pol. Dwi Irianto,S.I.K, M.Si beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Tanjab Barat, Jumat (03/07).
Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka sosialisasi instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati Tanjab Barat Ir. H. Safrial MS yang diwakili Sekda Agus Sanusi, dalam sambutannya sampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama ini terus berupaya semaksimal mungkin dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Salah satu realisasinya adalah, terbentuknya Kampung anti narkoba di desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang asam Kabupaten Tanjab Barat yang telah diresmikan pada tanggal 20 September 2018 yang lalu," jelas Sekda.
Menurut Sekda, tak dapat dipungkiri jika Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jambi yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan kepulauan lain, baik jalur darat maupun jalur laut.
"oleh karena itu kita berharap agar BNNP dapat bekerjasama dengan intens bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tanjab Barat dalam mengatasi permasalahan tersebut," harapnya.
Sementara itu Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen. Pol. Dwi Irianto dalam sambutannya menyampaikan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara Indonesia sudah menetapkan tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 - 2024 yang perkuat dengan Inpres Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
"Selanjutnya dengan diterbitkannya Inpres sebagai regulasi, tentu ini menjadi momentum penting bagi semua lembaga atau institusi untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan RAN P4GN," ujarnya.
Dijelaskan Dwi Irianto, bahwa Rencana aksi yang menjadi perhatian Presiden saat ini, dikelompokan dalam beberapa kategori, mulai peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, pemberdayaan masyarakat, serta rencana aksi lainnya.
"Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan memberi pengertian kepada masyarakat, tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus diimbangi dengan pencegahan, keluarga menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba setelah itu baru dilingkungan tempat kita tinggal," ujarnya.
"Mari bersama-sama bersinergi antara aparat keamanan, forkopimda dengan masyarakat, agar masyarakat lebih perduli terhadap ancaman bahaya narkotika serta Provinsi Jambi bersih dari narkotika," imbuhnya.
Turut hadir dalam Kegiatan ini, Kepala BNNK Kabupaten Batanghari, Kepala BNNK Tanjab Timur, Kasdim 0419/Tanjab,Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Kaban Kesabangpol Tanjab Barat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Tanjab Barat dan Para Camat Se - Kabupaten Tanjab Barat. (ken)
Editor : Ansory S
Amir Sakib Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 Polres Tanjabbar
Jelang Berakhirnya Kontrak, Pimpinan DPRD Tanjabbar Desak Petrochina Transparan Soal Jumlah Sumur
Tanjabbar Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
Temui Pendemo, Safrial Janji Tindak Tegas Lahan yang Tidak Jelas Dasar Hukumnya
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya