Polisi Boyong 7 Tersangka PETI Asal Pati dari Sungai Kuro

Jumat, 10 Juli 2020 - 14:08:17


Kapolres, AKBP Deny Heryanto dan Kasat Reskrim, AKP Bagus Faria ungkap kasus PETI
Kapolres, AKBP Deny Heryanto dan Kasat Reskrim, AKP Bagus Faria ungkap kasus PETI /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Sebanyak 7 orang tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di Sungai Kuro, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun diboyong Tim Opsnal Reskrim ke Mapolres Sarolangun, Senin (06.07) sekitar pukul 11.40 WIB.

Ketujuh tersangka yang diboyong, kesemuanya berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diantaranya Muhamadun Bin Sapar (31), Supri Yanto Bin Kardi (32), Widodo Bin Sujiman (30), Slamet Riyadi Bin Giyono (32) Wardoyo Bin Ngalim (62), Sardi Bin Waki (34) dan Sutikno (34).

Hal ini dibenarkan Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Faria, Jum’at (10/07), siang.

Dikatakannya, penangkapan 7 tersangka merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor : LP/A-56/VII/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 06 Juli2020, selanjutnya diorbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas /76 / VII / Res.5.5 /2020, tanggal 06 Juli

2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 65 / VIII Res 5.5 /2020, tanggal 06 Juli2020.

“Penangkapan berawal, ketika pelapor bersama dengan dua orang rekannya, yakni Briptu Afdy dan Bripda Bernandus turun ke TKP. Para tersangka tangan ketika sedang melakukan kegiatan PETI, selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan, lalu dibawa ke Mapores Sarolangun, guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut,”kata Kaplres.

Barang bukti yang diamankan, satu unit mesin diesel merk Tianli berwarna biru, satu set keongan, satu buah pipa spiral berwarna biru, satu buah pipa paralon, dua  buah Karpet, satu  buah besi cabang enam dan satu  buah selang dengan panjang sekira 3 meter.

“Ketujuh tersangka turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara  Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Milyar,”jelasnya.  

Ditegaskan AKBP Deny Heryanto, jika Polres Sarolangun tidak tebang pilih didalam melakukan penegakan hukum, walaupun terhadap anggotanya sendiri dan terhadap tersangka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ingat, tak ada toleransi dalam melakukan penegakan hukum  di wilayah hukum Polres Sarolangun,”tandasnya. (ciz)

 

EDITOR; ANSORY S