Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke-3 yang berasal dari Kementrian Sosial RI, kembali dicairkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi melalui Kantor Pos Kualatungkal.
Pantauan di lokasi Kantor Pos Kuala Tungkal, antrian panjang tetap mewarnai proses pencairan BST tersebut dimana tetap mengacu pada protokol kesehatan. Namun disayangkan, hingga tahap ke-3 ini, pembagian BST kepada warga terdampak Covid-19 masih ditemukan kejanggalan.
Pasalnya, ada beberapa warga yang mengeluh karena tidak dapat mencairkan Bansos BST nya dengan alasan bahwa POS tidak melayani warga yang tidak membawa undangan.
Hal ini disampaikan salah seorang warga RT 16 Kelurahan Kampung Nelayan, dimana dirinya bersama istri ke kantor pos untuk mengambil bansos BST, namun pihak Pos tidak mau mencairkan dananya dengan alasan undangan tidak ada dan yang bersangkutan telat mengambil BST nya dari tahap satu hingga tahap ke tiga ini.
"Iya saya sudah ke Pos, tapi kata pegawai Posnya tidak bisa dicairkan, kamu telat ambil uangnya dari tahap satu hingga tahap tiga, jadi di blokir namanya," ujarnya menirukan ucapan pegawai Pos Kualatungkal.
Menurutnya, dirinya belum mengambil BST tahap satu hingga tiga karena tidak diberitahukan dan tidak mendapatkan undangan dari RT, namun setelah dicek nama dam NIK nya cocok dengan daftar penerima BST Kemensos.
"Kami tidak ngambil bukan sengaja, karena kami memang tidka diberitahu, pihak POS malah mengatakan sudah diblokir," keluhnya.
Hal serupa juga dialami warga RT 10 Jln Tempalo, Kelurahan Kampung Nelayan, yang datang ke Kantor Pos Kualatungkal untuk mengambil haknya, namun pihak Pos tidak berani mencairkan dananya.
"Padahal nama kami jelas ada sesuai dengan identitas di daftar penerima BST, kami tanya ke Pos malah tidak bisa dicairkan," ungkap warga. (ken)
Dewan Menduga ada Permainan Antara Pemkab Tanjabbar dan Petrochina Soal Sumur Migas
Kisruh Lahan Teluk Nilai, Bupati Warning Perusahaan Jangan Ada Data Fiktif
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada