RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Tercatat, total aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berjumlah 899 persil. Jumlah aset tanah yang sudah disertifikatkan sebanyak 397 persil, kini tersisa 502 persil aset tanah yang belum disertifikat.
Sementara itu, aset tanah Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang berada di kawasan Bathin IX, Kecamatan Pauh juga akan disertfikatkan secara bertahap.
Berkaitan dengan pensertifikatan aset tanah milik daerah ini juga menjadi sorotan dari sejumlah fraksi DPRD Sarolangun pada paripurna Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, beberapa hari yang lalu.
Menanggapi atas pandangan dan pertanyaan dewan, Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri mengatakan, ditargetkan hingga tahun 2021, pensertifikatan terhadap 502 porsil aset tanah Pemkab Sarolangun akan dituntaskan. Dinas BPKAD dan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan telah berkoordinasi untuk segera menyelesaikan pensertifikatan aset tanah Pemkab Sarolangun.
“Tahun 2020 ini, sebanyak 200 persil lebih aset tanah yang akan disertifikatkan, kemudian sisanya akan dirampungkan pada tahun 2021 mendatang,”katanya.
Dijelaskan Wakil Bupati, fokus dan sasaran dari proses pensertifikat aset tanah yang akan dilakukan ini, bukan hanya berada di Ibu Kota Kabupaten Sarolangun, tapi termasuk aset tanah yang berada di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun, seperti sekolah, Pustu, Puskesmas dan lainnya.
“Kita akan menganggarkan penyelesaian 200 persil lebih sertifikat pada APBD Perubahan 2020. Yang paling banyak aset tanah itu di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, karena sumber asetnya berasal dari hibah masyarakat,”sebutnya.
Bukan hanya itu, H Hillalatil Badri mengakui, bahwa kini tengah disusun team work bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun dan melibatkan SKPD yang mempunyai data aset tanah sesuai dengan data yang ada dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk dilakukan validasi data yuridis dan data fisik tanah.
“Kita berharap dengan data yang divalidasi akan dijadikan dasar untuk pensertifikatan 502 persil aset tanah,”ucapnya.
Selain itu, Wakil Bupati menambahkan, yang akan disertifikatkan itu nanti, termasuk aset tanah Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang berada di kawasan Bathin IX, Kecamatan Pauh, kini tim telah melakukan pengukuran dan perhitungan biaya pembuatan sertifikat.
“Dengan terbentuknya tim, pensertifikatan aset tanah KTM dapat diselesaikan secara bertahap,”tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Ternyata Ada Warga Tanjabbar Belum Terima Dana BST dari Tahap Pertama
Dewan Menduga ada Permainan Antara Pemkab Tanjabbar dan Petrochina Soal Sumur Migas
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada