RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Aktivitas PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa yang kerap disebut PT Agrindo yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Kabupaten Sarolangun, dihadapkan dengan sejumlah persoalan, kini mulai terbongkar, misalkan saja belum tuntasnya polemik soal pesangon terhadap 25 orang security, selanjutnya diduga lahan yang digarap PT Agrindo overlapping diluar Hak Guna Usaha (HGU), diduga masa HGU sudah habis pada 2019 dan diduga telah menggarap Hutan Produksi (HP).
Tokoh Masyarakat Sarolangun, Evi Firdaus akan melaporkan PT Agrindo ke Ombudsman RI. Sebab, lahan yang digarap PT Agrindo overlapping.
Menurut Evi Firdaus, HGU yang dimiliki PT Agrindo sudah habis masa berlaku pada Desember 2019, kemudian secara nyata telah menggarap HP di luar HGU, dimana sampai saat ini masih berlangsung.
“Kawasan HP yang digarap PT Agrindo itu sudah berlangsung lama, tapi terkesan dibiarkan oleh pihak terkait, seperti Dinas TPHP, BPN dan pihak penegak hukum,” kata Evi Firdaus, Selasa (14/7/).
Berkaitan dengan persoalan dan kejanggalan yang ada di PT Agrindo, kata Evi Firdaus semestinya harus ada tindak lanjut dari pihak hukum. Pasalnya, lahan tersebut sudah diukur pihak kehutanan dan BPN tahun 2013, dan tahun 2019 dilakukan pengukuran ulang, dari situ ketahuan bahwa aktivitas PT Agrindo overlapping.
“Memang beberapa waktu lalu ada tim tata ruang turun ke lokasi PT Agrindo, sepertinya mereka masih melakukan produksi dan menggarap lahan itu. Biarlah nanti, Ombudsman RI yang menilai dan mengkaji terhadap persoalan di PT Agrindo ini,”jelasnya.
Ditambahkan Evi Firdaus, jika ia menilai banyaknya masalah di PT Agrindo, ini bakal rawan akan munculnya konflik, dibalik ini juga pemerintah daerah dam masyarakat dirugikan.
“Dengan situasi dan kondisi seperti ini, maka daerah bisa tidak kondusif, kami minta pihak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti kasus ini, jangan ada pembiaran dan tebang pilih,”harapnya.
Perlu diketahui, beberapa bulan belakangan, PT Agrindo disorot, dikritik dan diprotes oleh masyarakat Sarolangun terkait kewajiban PT Agrindo atas peruntukan lahan Plasma kepada masyarakat, dana CSR, overlapping lahan serta legalitas perizinan.
“PT Agrindo tidak bisa lepas dari tanggung jawab, kami akan terus mengusut masalah ini,”tandasnya. (ciz)
EDITOR: ANSORY S
Dipastikan 4 Panitia Pemungutan Suara di Sarolangun Reaktif Rapid Test
Berhembus Wacana Uji Laboratorium Pelaksanaan Pekerjaan Proyek
Dikunjungi Pemkab Muaro Bungo, Panti Rehabilitasi Napza RSUD CQ Sarolangun Miliki Daya Tarik
dr Bambang: 3 Pasien Corona yang Sembuh Sudah Boleh Dipulangkan
Study Tiru ke RSUD CQ Sarolangun, Pihak RSUD Sungai Gelam Terpacu Dirikan Panti Narkoba
SDA PUPR Sarolangun Berdayakan 13 P3A pada Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin