Tersangka Dedi Eksekutor Pembunuh Surman di Kebun Karet

Selasa, 21 Juli 2020 - 20:47:14


Rekonstruksi di kebun karet Jalan menuju PT IGUN, Kecamatan Pelawan
Rekonstruksi di kebun karet Jalan menuju PT IGUN, Kecamatan Pelawan /

SAROLANGUN-Satuan Reskim Polres Sarolangun bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, pada Selasa (21/07), siang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di perkebunan Karet jalan PT Igun, berdasarkan LP/B-60/IV/2020/SPKT/RES Sarolangun tanggal 07 April 2020.

Rekontruksi kasus Curat yang mengakibatkan korban Surman meninggal dunia yang digelar tersebut dengan mempertunjukkan 30 adegan yang diperankan oleh tersangka Dedi Irwansyah alias DI.   

Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan satreskrim Polres Sarolangun bersama unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.Ik, M.Si pada tanggal l9 Mei 2020.

Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH  beserta Anggota Unit Pidum Polres Sarolangun dan JPU, Pratama Dodi Jauhari, SH, MH beserta stafnya serta tersangka Dedi.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Bagus Faria melalui Kanit Pidum AIPDA Romi S menyebutkan, bahwa rekontruksi yang digelar tersebut untuk menggambarkan bagaimana  tersangka Dedi Irwansyah alias DI  bersama temannya berinisial D merencanakan untuk mengambil motor korban Surman.

“Dari Reknstruksi terlihat peran masing masing dari para tersangka, adapun peran dari tersangka Dedi sebagai eksekutor menghilangkan nyawa korban, sedangkan pelaku "D" masuk dalam DPO, dimana D membantu  tersangka Dedi,”jelasnya

Disebutkan Kanit Pidum Reskrim, kasus Curat ini  terjadi pada saat itu korban Surman sedang menyadap karet, kemudian tersangka Dedi bersama pelaku D mendatangi korban untuk meminta kunci motor, namun korban melakukan perlawanan terhadap tersangka Dedi, lalu pelaku D membantu dengan memukul kepala korban dengan kayu.

“Pada adegan ke 22 tersangka Dedi langsung mengarahkan pisaunya kearah korban beberapa kali, selanjutnya tersangka Dedi mengikat kaki korban dan pelaku "D" membekap mulut korban hingga korban meninggal dunia, selanjutnya mereka melarikan motor korban,”terangnya.

AIPDA Romi S menjelaskan, bahwa rekontruksi yang diperankan tersangka Dedi terdiri dari 30 adegan, dimana sejak mulanya tersangka memasuki areal perkebunan karet tempat korban menyadap karet, sampai akhirnya tersangka berhasil membawa kabur motor milik korban.

“Kegiatan dilakukan bersama pihak kejaksaan Negeri Sarolangun, rekonstruksi ini sebagai syarat kelengkapan administrasi penyidikan. Selama pelaksanaan rekontruksi berjalan dengan aman dan lancar,”tandasnya. (ciz)

 

EDITOR: ANSORY