radarjambi.co.id-TEBO-Tim Gabungan dari Polda Jambi dan Polres Batanghari kembali melakukan Penertiban kegiatan Illegal Driling yang ada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jumat (24/7).
Personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI ( Den Pom Jambi ) Brimob, Airud, Samapta, Reskrim, Binmas, Intelkam dan gabungan Fungsi dari Polres Batanghari melakukan penertiban mulai dari hari Kamis (23/07) melakukan penertiban dan penegakan hukum di Desa Bungku.
Tim yang dipimpin oleh AKBP Heru Widayat Dj.SH.,MH, yang berjumlah kurang lebih 150 orang tersebut usai melakukan apel kesiapan di Polres Batanghari sekira pukul 09.00 wib kembali melakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K.,SH dan Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP M.Santoso SH.,S.I.K juga ikut dalam kegiatan penertiban tersebut, bahkan Kapolres Batanghari dan Wadir Krimsus yang juga mantan Kapolres Batanghari tersebut juga ikut merobohkan tiang tiang besi yang digunakan untuk memompa minyak, (Illegal Drilling).
"Pada haei Kamis (23/07) Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Batanghari berhasil merobohkan 487 tiang pancang yang digunakan untuk memompa minyak, Tim gabungan juga berhasil menyita 8 sepeda motor honda jenis Revo, satu mesin penyedot minyak merk robin, 2 Drigen minyak hasil illegal drilling dan beberapa barang bukti lainya,"ungkap Supradono Kasubaghumas Polres Batanghari kepada harian ini.
Kemudian lanjut Supradono kegiatan penertiban pada hari Jum'at (24/07) sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Portal Masuk Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT. Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ) Kecamatan Bajubang.
"Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Illegal Drilling dilokasi sumur- sumur minyak dengan cara melakukan Pembersihan pondok- pondok Milik pelaku yang berada diseputaran lokasi Sumur Illegal Drilling dan menyita perangkat alat kerja yang digunakan untuk Iligal Driling selanjutnya dilakukan pemasangan Police Line,"tutur Supradono.
Sambung Supradono total keseluruhan kegiatan Penertiban dan penegakan hukum Operasi Kewilayahan Illegal Drilling di Wilayah Kecamatan Bajubang pada hari Jumat (24/07) berjumlah 230 sumur.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan lanjutnya 6 Unit SPM Honda Revo tanpa TNKB, 1 Unit Mesin untuk Penyedot Minyak Merk Robin.
"Kegiatan penertiban sumur Ilegal Drilling pada hari kamis 23 Juli 487 sumur, dan pada hari Jumat 24 Juli 230 sumur, total keseluruhan 717 sumur,"pungkasnya.(hmi)
KNPI Minta Kejaksaan Periksa PD dan Instansi Terkait Soal DD Desa Sialang
Gabungan TNI, Polri dan Polhut Razia ke Hutan Lindung Lubuk Bedorong Limun
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota