radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Hanya gara-gara alasan tak diberi uang, Samlam bin Sabran (49) warga RT 24, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi tega menganiaya istri mudanya, Arbaiyah (35) hingga tewas, Minggu (02/08).
Pelaku yang tersinggung tak diberi uang pinjaman Rp 20 ribu lantas menganiaya jorban menggunakan sebilah kayu yang diambil dari rumah korban.
Korban meninggal dunia akibat pendarahan di kepala dengan kondisi luka robek dikepala hingga tembus ke leher belakang korban.
Korban dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi salah satu jari tanganya nyari putus.
Beruntung, pelaku tak sempat mendapat amukan masa setelah meminta perlindungan dari ketua RT setempat. Usai kejadian, pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian di Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiolan membenarkan adanya kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menempati rumah bedeng.
"Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi mata termasuk ketua RT dan anak korban," beber dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu sepanjang lebih kurang 92 sentimeter di TKP yang diakui oleh pelaku digunakan untuk memukul kepala korban di kamar rumah pelaku.
"Pada saat petugas Satreskrim Polres Tanjab Barat tiba di TKP, kondisi ruang kamar korban, bercak dan bekas darah korban sudah dibersihkan oleh pelaku menggunakan air. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres," terangnya.
Pengakuan dari pelaku, lanjut dia, saat itu pelaku hendak meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. Korban yang kemudian menjawab tidak ada uang lewat di depan pelaku dan menendang kaki pelaku yang saat itu duduk diruang tengah rumah.
"Pelaku yang merasa kesal dengan korban selanjutnya mengambil kayu papan yang ada didalam rumah dan memukulkan kayu tersebut kearah kepala korban secara berulang kali," paparnya.
Usai melakukan perbuatanya, kemudian pelaku menuju rumah ketua RT memberitahukan soal pertengkaran pelaku dengan korban.
"Usai kejadian, anggota melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka. Anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban," pungkasnya. (ken)
Kejari Merangin geledah Kantor Satpol PP, Kasus Korupsi pengandaan Baju Linmas
5 Mobil Pelansir BBM Di SPBU Km 3 Muaro Tebo Diamankan Tim Gabungan Polsek Tebo Tengah
KNPI Minta Kejaksaan Periksa PD dan Instansi Terkait Soal DD Desa Sialang
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT