Belanja Daerah Sarolangun pada Perubahan APBD 2020 Diproyeksikan Menjadi Rp 1,31 Triliun

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:49:23


Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap I yang mengagendakan penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD  tahun  2020, Kamis (05/08), sore.
Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap I yang mengagendakan penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020, Kamis (05/08), sore. /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun memproyeksikan total belanja daerah setelah Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp 1,31 Triliun. Adapun total belanja daerah sebelum perubahan ditetapkan Rp 1,34. Hal tersebut menunjukkan adanya penurunan belanja daerah pada Perubahan APBD sebesar Rp 35,78 Triliun atau 2,65 persen.

Hal ini mengacu pada nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri pada sidang paripurna DPRD Sarolangun tingkat I tahap I yang berlangsung pada Rabu (05/08) sore.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi JauharI SE didampingi Wakil Ketua I, Aang Purnama SE MM dan Wakil Ketua II, Syahrial Gunawan.

Dijelaskan Wakil Bupati, proyeksi belanja daerah tersebut direncanakan untuk membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp 698,92 Milyar lebih, setelah perubahan menjadi Rp 720,88 Milyar lebih. Jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 21,95 Milyar lebih atau 3,14 persen.

“Semula belanja pegawai ditetapkan Rp 460,56 Milyar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 441,01 Milyar atau berkurang Rp 19,55 Milyar. Belanja subsisi ditetapkan semula Rp 2 Milyar tapi tidak mengalami perubahan. Kemudian belanja hibah semula ditetapkan Rp 14,55 Milyat lebih dan setelah perubahan Rp 14,65 Milyar lebih atau bertambah Rp 99,9 juta. Sedangkan, belanja Bansos semula ditetapkan Rp 200 juta tapi tidak mengalami perubahan,”ungkapnya   

Disamping itu, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten.Kota, Pemdes dan Parpol semula ditetapkan Rp 219,92 Milyar lebih, setelah perubahan menjadi Rp 222,16 Milyar lebih atau bertambah Rp 2,24 Milyar lebih.

“Untuk belanja tak terduga semula ditetapkan Rp 1,68 Milyar setelah erubahan menjadi Rp 40,84 Milyar lebih atau bertambah Rp 39,16 Milyar lebih,”ucapnya.

Dipaparkan H Hillalatil Badri, untuk belanja langsung sebelum peruahan ditetapkan Rp 648,96 Milyar lebih, setelah perubahan diproyeksikan Rp 591,22 Milyar lebih, jumlah ini menunjukkan adanya pengurangan Rp 57,74 milyar lebih atau 8,90 persen.

Penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA tahun anggaran sebelumnya ditetapkan RP 95,55 Milyar dan terealisasi Rp 127,75 Milyar lebih atau terjadi penambahan Rp 32,20 Milyar atau 33,71 persen. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan ditetapkan Rp 8,11 Milyar lebih atau tidak mengalami perubahan.

“Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 127,75 Milyar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 8,11 Milyar lebih, sehingga diperoleh pembiayaan netto Rp 119,64 Milyar lebih.

“Pembiayaan netto akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2020,”sebutnya.

Secara rinci pendapatan daerah, belanja daerah, serta penerimaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah tercantum dalam dokumen rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020.

“Kami berharap rancanga KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2020 dapat dibahas dan disepakti bersama pimpnan dewan dan anggota dewan dengan kepala daerah dan TAPD, sebagaimana dituangkan dalam nota kesepakatan,”tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S