APBD-P Sarolangun Tahun 2020 Tinggal Ketok Palu

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:30:38


Ketua DPRD, Tontawi Jauhari, Aang Purnama, Syahria Gunawan, H Pahrul Rozi dan Cik Marleni
Ketua DPRD, Tontawi Jauhari, Aang Purnama, Syahria Gunawan, H Pahrul Rozi dan Cik Marleni /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun sudah menuntaskan paripurna tingkat I tahap III dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi terhadap rancangan KUPA dan PPAS APBD-P tahun 2020 pada Senin (10/08) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi Jauhari SE didampingi Wakil Ketua I, Aang Purnama SE MM dan Wakil Ketua II, Syahrial Gunawan. Dari eksekutif hadir Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra dan Wakil Bupati, H Hillalatil Badri.

Ini menandakan selangkah lagi pimpinan DPRD bersama banggar dan fraksi akan mengesahkan atau ketok palu terhadap KUPA dan PPAS APBD-P Kabupaten Sarolangun tahun 2020.

Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE didampingi Aang Purnama SE MM, Syahrial Gunawan, Drs H Pahrul Rozi MSi dan Cik Marleni dalam keterangan pers menyebutkan, penyampaian tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi oleh pak bupati,H Cek Endra  itulah yang menjadi acuan untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi anggota Banggar dan seluruh fraksi dalam rangka mengambil kesepakatan dan persetujuan.

“Untuk angka KUPA dan PPAS pada APBD-P Kabupaten Sarolangun 2020 Rp 116 Milyar lebih,”ujarnya.

Diakui Tontawi Jahari, sebetulnya pengambilan keputusan KUPA dan PPAS APBD-P 2020 sudah dijadwal pada Senin (10/08), sore. Hanya saja terkendala dengan evaluasi RKPD oleh Pemprov Jambi. Evaluasi RKPD dari Pemprov Jambi tersebut belum diterima oleh sekretariat dewan.

“Salah satu syarat untuk pengesahan KUPA dan PPAS APBD-P, yakni harus ada hasil evaluasi atau sudah ada ditangan, kemudian baru bisa ditindaklanjuti. Sepertinya, Pemprov Jambi juga masih menunggu hasil evaluasi RKPD dari Mendagri, biasanya jarak waktu itu selisih satu hari setelah RKPD Provinsi dievaluasi dari Mendagri, seterusnya RKPD Kabupaten/Kota ditindaklanjuti. Pastinya,  setelah hasil evaluasi itu turun maka akan dijadwal kembali paripurna pengambilan keputusan,” terangnya.

Ketua DPRD menyebutkan, pasca mendengarkan tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atau sebelum KUPA dan PPAS disahkan, maka Banggar akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap TAPD, guna membahas kembali atas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi.

“Pasca mendengarkan jawaban eksekutif, Banggar menggelar rapat bersama denganTAPD, itu pasti dilakukan,cetusnya.

Terpisah Aang Purnama mengatakan, ini merupakan pembahasan KUPA dan PPAS, tentu berbicara masalah pagu dan plafon maksimum yang dialokasikan oleh Pemkab dalam APBD-P nantinya.

Terkait dengan masalah refocussing, itu merupakan amanat dari SKB Menteri Keuangan dan Mendagri, kemudian dialokasikan lagi ke anggaran yang terkena dampak penangan covid-19.

“Di dalam penanganan Covid-19 ini menyamakan dengan perkembangan situasi dan kondisi lokal, dimana jumlah pasien yang terpapar berapa jumlahnya, artinya ada dana yang ngetime dalam BTT, itu direalokasikan untuk masalah penanganan kesehatan, JPS, membuat kondisi ekonomi masyarakat stabil disaat menurunnya daya beli masyarakat,”katanya.

Dijelaskan Aang Purnama, dalam penangan Covid-19 BTT ada dana yang sudah di stand by atau dicadangakan Rp 29 Milyar lebih.

“Untuk saat ini sudah ada dana cadangan untuk penanganan Covid-19 Rp 29 Milyar lebih,”sebutnya.

Disamping itu, Drs H Pahrul Rozi juga memberikan pandangan terhadap adanya interupsi dari fraksi PDIP tentang adanya kekeliruan tentang penyusunan tanggapan eksekutif oleh TAPD. Menurutnya, penyampaian tanggapan eksekutif sudah benar dan tidak ada persoalan.

“Adanya salah ketik itu biasa, adanya kesalahan angka yang disampaikan itu fatal, salah kalimat dan lainnya itu bisa diperbaki. Kalau tadi saya lihat sudah benar tidak ada persoalan,”katanya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S