radarjambi.co.id-TANJABARAT-Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan empat pelaku pemerkosaan terhadap tiga gadis remaja yang terjadi di wisata Bukit Batu Suban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/08).
Keempat pelaku diamankan yakni berinisial YM, DG, NN dan CF merupakan warga setempat.Demikian diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (12/08).
Satu dari 5 pelaku pemerkosaan dengan paksaan di Kawasan Wisata Bukit Batu Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masih berstatus buron.
“Pelaku identitasnya telah dikantongi berinisial F,” ungkap Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, Rabu (12/08).
Keempat teman F lainnya berhasil diamankan polisi yakni YM, DG, NN dan CF sebelumnya juga sempat kabur pasca kejadian pemerkosaan.
“Pelaku F ini merupakan warga setempat, yang sebelumnya merupakan juru parkir ditempat wisata Bukit Batu Suban,” ungkap Kasat Reskrim.
Pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu kembali menegaskan bahwa keberadaan satu pelaku buron ini sudah dalam pantauan pihaknya, tinggal menunggu waktu saja sambil menunggu etika baik dari pelaku untuk menyerahkan diri.
“Kita sudah pantau dan sudah mengetahui keberadaan pelaku, tinggal menunggu waktu saja, akan tetapi etikat baik dari pada keluarga pelaku kita sambut baik, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
AKP Jan Manto menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan ini sempat jadi buronan selama beberapa pekan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di lokasi tempat Wisata Bukit Suban, Batang Asam.
“Dmpat dari lima pelaku sudah menyerahkan diri,” kata Kasat.
Kasat mengatakan bahwa pelaku yang merupakan tukang parkir ditempat wisata saat ini telah diamankan pihaknya pada, Senin (10/08).
“Mereka 4 pelaku ini secara koperatif langsung menyerahkan diri, kita telah melakukan pemeriksaan dan secara analisa alat buktinya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penahanan,” ujar Jan Manto.
Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur.
“Namun proses tetap lanjut walaupun dipersi tersebut tidak ada diakomodir sesuai dengan pidana dan hukuman di atas 7 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi di wisata Bukit Batu Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Minggu (05/07/20) lalu. (ken)
Editor:
Ansory S