radarjambi.co.id-TEBO- Timah panas terpaksa dihadiahi oleh Tim Sultan Polres Tebo kepada 2 pelaku pencurian Toko di Kecamatan Rimbo Bujang saat hendak ditangkap.
Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi, S.Pd didampingi Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K saat jumpa pers resmi terkait kasus tersebut Senin (17/8) di Mapolres Tebo.
"Mereka ditangkap karena melakukan pembobolan 2 toko yakni Caunter Big Ponsel dan Toko Anis Computer yang terjadi, pada Senin dini hari (10/08) lalu, sekira pukul 02.00 wib, Alhamdulillah para pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, namun 2 orang terpaksa diambil tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,"terang Wakapolres kepada awak media yang hadir.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan Empat orang pelaku yaitu, Ari Padila (32), Hendri Susanto (42), Rinaldi (41) dan Kurniadi (37), merupakan warga Sumatera Barat, ditangkap didaerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, pada Minggu (16/08) kemarin.
Setelah mendapatkan informasi bahwa para pelaku pembobol toko Anis Computer dan Caunter HP di Rimbo Bujang, berada di daerah Sumatera Barat, mendapatkan laporan tersebut Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku Hendri Susanto (42) sedang berjalan menggunakan sepeda motor.
"Setelah memastikan tersangka yang sedang dijalan sesuai ciri-ciri pelaku dari rekaman cctv toko, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri Susanto.
Namun pelaku sempat berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,"sebut Wakapolres lagi sembari menjelaskan dari tersangka Hendri Susanto (42), dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ari Padila (32), saat itu sedang dirumahnya berdua dengan tersangka Rinaldi (41).
Mengetahui adanya kedatangan Polisi yang ingin menangkapnya, Ari Padila langsung berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur Dibagian kakinya.
"Tersangka Ari Padila sempat mendorong anggota dan ingin kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, sedang pelaku Rinaldi langsung menyerah saat ditangkap,"rinci Wakapolres lebih lanjut sembari menjelaskan setelah tiga orang pelaku diamankan, kemudian Tim Sultan Satreskrim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku Kurniadi (37), bersama barang bukti Laptop yang belum sempat dijual pelaku.
"Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tebo, bersama barang bukti 24 yang 2 lagi masih dalam pencarian, 1 unit mesin Printer milik counter Big Ponsel serta gunting potong besar dan dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar Toko Anis Com dan Counter Big Ponsel,"tegas Wakapolres.
Menariknya menurut Wakapolres, tersangka Hendri Susanto (42), merupakan residivis yang baru keluar penjara dari program Asimilasi pada bulan April 2020 lalu.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(Yan)
Bupati Tanjabbar Serahkan Remisi 197 Napi Lapas Kualatungkal
181 Napi Dapat Remisi, Irwan: Lapas Sarolangun Masuk Nominasi Predikat Bebas Korupsi
Hijrah ke Kota Kelahiran Presiden, AKBP Deny Heryanto Tinggalkan Kenangan Indah di Sarolangun
Sempat Buron, Empat Pelaku Pemerkosaan di Wisata Bukit Batu Suban Menyerahkan Diri
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada